MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan terkait kebebasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk pembentukan dan pengisian jabatan yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025.
Ketentuan baru itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Pada Pasal 1839 disebutkan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP. Tujuannya untuk mendorong reformasi dalam perpajakan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi aturan tersebut dikutip Senin (5/1).
Dengan adanya aturan baru ini, JDP memiliki keluasaan dalam menata posisi strategis organisasi demi memperkuat sistem perpajakan nasional.
"Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," dikutip seperti tertuang dalam PMK tersebut.
Adapun tujuan dari pembebasan dalam mengisi jabatan baru JDP bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan administrasi dan stabilitas perpajakan.
Kementerian keuangan kini sedang menerapkan program Coretax. Sebuah pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pemeriksaan dan penagihan pajak serta pelaporan SPT. (H-4)



