JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah pasal yang menuai polemik dalam KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).
“Ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat,” kata Menkum Supratman.
“Yang paling sering kita dengar, dan sampai hari ini nadanya masih sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan terhadap demonstran,” lanjutnya.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga turut berbicara dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Soal Larangan Ideologi Komunisme di KUHP Baru, Menkum: Kalau untuk Kajian Tidak Dipidana
#kuhp #kuhap #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- menkum supratman
- presiden
- kuhp
- kuhap



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464625/original/068414300_1767696847-1000321248.jpg)
