[FULL] Menkum Supratman-Wamenkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden-Perzinaan di KUHP & KUHAP Baru

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah pasal yang menuai polemik dalam KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).

“Ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat,” kata Menkum Supratman.

“Yang paling sering kita dengar, dan sampai hari ini nadanya masih sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan terhadap demonstran,” lanjutnya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga turut berbicara dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Soal Larangan Ideologi Komunisme di KUHP Baru, Menkum: Kalau untuk Kajian Tidak Dipidana

#kuhp #kuhap #breakingnews 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • menkum supratman
  • presiden
  • kuhp
  • kuhap
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Segera Groundbreaking Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di 34 Titik
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jelang Persebaya Vs Malut United, Bernardo Tavares Waspadai Ciro hingga Yakob Sayuri
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tiket Persib vs Persija Ludes, Manajemen Beberkan Alasan Kuota, Harga, hingga Kendala Aplikasi
• 12 jam lalubola.com
thumb
BRIN: Penanganan Bencana Tidak Boleh Berhenti di Fase Tanggap Darurat
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.