Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal disorot oleh masyarakat seperti aturan demonstrasi yang dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat.

Pasal lainnya yang disorot yakni perzinaan hingga penghinaan terhadap kepala negara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tidak menyangkal bahwa KUHAP terbaru menuai pro-kontra dan tidak sesuai dengan semua keinginan masyarakat.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati," ujar Supratman kepada jurnalis di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Dia menyampaikan mekanisme pembuatan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi anggota DPR serta partisipasi masyarakat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Terlebih, katanya, merancang KUHAP dan KUHP mempunyai ruang pembahasan tersendiri. Dirinya menyebut sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

"Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran," ungkapnya

Baca Juga

  • Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan
  • Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum
  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Akademisi Soroti Perlindungan Hak Individu Masyarakat

Lebih lanjut, dia menilai bahwa perlibatan masyarakat dalam pembentukan KUHAP baru dilakukan belakangan ini.

Menurutnya, pembentukan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia, masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil.

"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Supratman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemimpin Oposisi Venezuela Machado Memuji Trump atas Penangkapan Maduro
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Perjuangan Sang Ayah Ikut Cari Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet: Pulang Nak…
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Waduh, 76 Relawan Damkar Ponorogo Dirumahkan
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Balas Komentar PM Sanae Soal Taiwan, China Tarik Rem Ekspor ke Jepang
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Bukan Karena Masalah Keluarga, Devano Pilih Lepas Nama Belakang Demi Karier di Dunia Hiburan
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.