JAKARTA, DISWAY.ID - Proses penyidikan kepolisian yang selama ini kerap diwarnai isu miring seputar intimidasi dan kekerasan fisik, kini dipastikan bakal diawasi lebih ketat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, setiap proses pemeriksaan saksi maupun tersangka wajib dipantau melalui kamera pengawas atau CCTV.
BACA JUGA:Pemerintah Pantau Dampak Konflik AS–Venezuela Bagi Indonesia, Harga Minyak Masih Stabil
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Matel Berujung Tewas, Kompolnas Nilai Penanganan Debt Collector Perlu Dibangun dari Hulu
Langkah progresif ini diambil untuk memastikan bahwa setiap berita acara pemeriksaan (BAP) lahir dari keterangan yang jujur, tanpa tekanan, dan menghormati martabat manusia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemasangan kamera pengawas bukan sekadar hiasan dinding di kantor polisi. CCTV ini berfungsi sebagai saksi bisu yang memastikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional.
"Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, korban, maupun saksi," ujar Wamenkum Eddy saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin 5 Januari 2026.
BACA JUGA:5 Film Superhero 2026 Terbaru Lengkap Sinopsis, Marvel dan DC Kembali Bersaing Ketat!
BACA JUGA:Ancaman Siber Makin Canggih, Synology Ungkap Kesalahan Fatal Perlindungan Data Perusahaan
Bahkan, aturan ini diperkuat dengan ancaman sanksi yang tidak main-main. Jika ditemukan bukti adanya tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia atau tindakan tidak profesional (unprofessional conduct), penyidik tersebut tidak hanya terancam sanksi etik, tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana.
Munculnya kekhawatiran publik mengenai polisi yang dianggap bakal menjadi "super power" di bawah payung hukum baru juga langsung dibantah.
Alih-alih tanpa kontrol, polisi justru disebut akan dikawal ketat oleh penuntut umum (Jaksa).
BACA JUGA:Ancaman Siber Makin Canggih, Synology Ungkap Kesalahan Fatal Perlindungan Data Perusahaan
BACA JUGA:Disangka Maling, Pria Naik Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Mabuk Berat!
Dalam sistem yang baru ini, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur dengan jangka waktu yang sangat ketat (strict). Tak ada lagi istilah perkara "digantung" atau "pingpong" berkas antara kepolisian dan kejaksaan.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464818/original/085466900_1767748949-IMG_6304.jpg)
