JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti penerapan penahanan dalam masa transisi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H Mulai 18 Februari, Pemerintah Kapan?
BACA JUGA:BREAKING! Ruben Amorim Dipecat Manchester United
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengaku bahwa masa transisi KUHP dan KUHAP baru menjadi tantangan tersendiri.
"Jadi pemberlakuan KUHP UU No 1 Tahun 2023 dan KUHAP 2025 (masa transisi 3 tahun), itu kan tentu ada masa transisinya," katanya di kantor Kompolnas, Senin 5 Januari 2026.
Ia meyampaikan bahwa Komplonas akan melakukan pengawasan terhadap kebebasan bagi penyidik terhadap undang-undang baru ini.
"Nah, tahapan-tahapan yang menjadikan seorang penyidik itu jangan sampai dia menyalahgunakan kewenangan. Itu yang penting untuk kami pastikan pengawasannya," ucapnya.
BACA JUGA:Kompolnas Akui Kasus Ijazah Jokowi Jadi Perhatian Sepanjang Tahun 2025
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Matel Berujung Tewas, Kompolnas Nilai Penanganan Debt Collector Perlu Dibangun dari Hulu
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner lainya, M. Choirul Anam mengatakan bahwa penahanan seharusnya semakin dibatasi dalam negara demokratis.
"Pada prinsipnya, kemajuan di sebuah negara itu, itu diukur dengan penahanan itu semakin lama semakin terbatas," ujarmnya.
Menurutnya, penahanan akan berdampak serius terhadap hak asasi manusia.
"Karena menahan orang itu membatasi kemerdekaan orang. Ya, mengganggu hak asasi manusia," tegasnya.
Sebelumnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Usai setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akhir 2025.
- 1
- 2
- »




