Tahun Ini, Pekerja Sektor Pariwisata Bebas Pajak Penghasilan  

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memperluas relaksasi Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung negara hingga sepanjang 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Kebijakan ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, sekaligus menahan tekanan pemutusan hubungan kerja di tengah perlambatan ekonomi global.

Melalui kebijakan tersebut, pekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dibebaskan dari potongan PPh Pasal 21. Pemerintah menanggung pajak yang seharusnya dibayarkan karyawan selama masa berlaku insentif, yakni Januari hingga Desember 2026.

Baca JugaPariwisata di Tengah Badai Pemangkasan Anggaran

Perluasan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025.

Pada 2025, otoritas fiskal menelurkan kebijakan serupa yang diatur pada PMK 10/2025 tentang PPh 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Bedanya, dalam kebijakan yang berlaku hingga Desember 2025 tersebut, sektor pariwisata tidak menjadi bidang lapangan pekerjaan yang mendapat insentif.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengakui perluasan relaksasi ke tenaga kerja di bidang pariwisata akan mengerek daya beli masyarakat. Namun, ia juga memengingatkan adanya potensi pekerja akan menghadapi penyesuaian penurunan gaji bersih ketika relaksasi berakhir.

“Kondisi ini dapat menimbulkan efek ‘kaget’ terhadap konsumsi rumah tangga,” kata Syafruddin saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tanpa penguatan sisi produksi dan produktivitas, relaksasi pajak akan berfungsi sebagai bantalan siklus, bukan pendorong kesejahteraan yang berkelanjutan.

Menurut dia, kebijakan relaksasi pajak hanya akan memberi dampak kesejahteraan jangka panjang apabila dikaitkan dengan agenda penguatan kualitas pekerjaan, seperti peningkatan produktivitas, keterampilan tenaga kerja, kepastian jam kerja, serta penguatan industri hilir yang menciptakan permintaan tenaga kerja stabil.

“Tanpa penguatan sisi produksi dan produktivitas, relaksasi pajak akan berfungsi sebagai bantalan siklus, bukan pendorong kesejahteraan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Syafruddin menambahkan, pembatasan penerima insentif pada sektor padat karya dan pariwisata mencerminkan logika kebijakan untuk menahan risiko PHK di sektor yang paling sensitif terhadap fluktuasi permintaan dan persaingan biaya.

Namun, ia menilai, desain kebijakan berbasis sektor itu berisiko memunculkan ketimpangan. Kerentanan ekonomi pekerja tidak selalu mengikuti batas sektor.

Banyak pekerja dengan tingkat upah serupa di sektor lain menghadapi tekanan ekonomi yang sama tanpa perlindungan pajak.

Banyak pekerja dengan tingkat upah serupa di sektor lain menghadapi tekanan ekonomi yang sama tanpa perlindungan pajak. Di antaranya adalah pekerja di logistik, ritel, makanan dan minuman, jasa perawatan, hingga pertanian komersial.

“Kebijakan yang mengunci sektor dapat menciptakan ketimpangan antarsektor karena pekerja dengan penghasilan mirip memperoleh perlakuan pajak berbeda,” ujarnya.

Klasifikasi usaha

Merujuk Lampiran A PMK 105/2025, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata yang dikategorikan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu dan berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemberi kerja tetap berkewajiban membayarkan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pegawai secara tunai bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Kewajiban ini berlaku meskipun perusahaan tidak menarik PPh Pasal 21 pegawai.

Pembayaran tunai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK 105/2025.

Baca JugaPariwisata Kian Pulih, Hotel Baru Bermunculan

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memanfaatkan insentif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam bagian pertimbangan PMK 105/2025 dijelaskan, relaksasi pajak ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyambut positif kebijakan relaksasi PPh Pasal 21. Menurut dia, langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Meski demikian, Shinta menekankan pentingnya menjaga efektivitas stimulus fiskal agar dampaknya benar-benar terasa di sektor riil. Stimulus harus tepat sasaran dan mengalir merata, baik ke industri besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Stimulus juga harus dipastikan menyasar titik beban biaya dunia usaha,” kata Shinta.

Stimulus juga harus dipastikan menyasar titik beban biaya dunia usaha.

Selain insentif pajak, Apindo mendorong pemerintah mempercepat agenda struktural, seperti pengurangan biaya kepatuhan usaha, efisiensi biaya energi dan logistik, serta peningkatan akses pembiayaan berbunga kompetitif. Langkah-langkah tersebut krusial untuk menjaga daya saing biaya dan membuka ruang ekspansi sektor riil dalam jangka menengah.

Sementara itu, Syafruddin  menyarankan pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran dengan memasukkan indikator risiko yang lebih langsung, seperti tingkat upah, status kontrak kerja, lokasi, dan tekanan usaha, sehingga kebijakan terasa lebih adil dan tetap efisien.

Dari sisi fiskal, Syafruddin juga mengingatkan risiko penyempitan basis pajak jika relaksasi semacam ini terlalu sering diperpanjang atau berubah menjadi rutinitas. Norma baru dapat terbentuk ketika pekerja dan perusahaan mulai menganggap PPh Pasal 21 tertentu sebagai beban yang seharusnya ditanggung negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Antusiasme Tinggi, Tiket Persib vs Persija Ludes Terjual
• 21 menit lalukumparan.com
thumb
Indonesia Pertegas Komitmen Kemanusiaan untuk Palestina
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Sebagian Wilayah DKI Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Intip Deretan Saham yang Bisa Kasih Cuan Meluber Hari Ini
• 11 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.