TABLOIDBINTANG.COM - Suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1). Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial RF melalui kuasa hukumnya setelah proses mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, membenarkan laporan tersebut. “Iya, inisialnya RA. Suami dari B,” ujar Santo Nababan, saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menurut Santo, langkah hukum ini diambil karena tenggat waktu yang telah diberikan kepada pihak terlapor berakhir tanpa kejelasan penyelesaian.
“Mediasinya buntu. Kami sudah menyampaikan bahwa tenggat waktu itu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena sampai hari ini belum ada kejelasan, maka kami menempuh upaya hukum,” jelasnya.
Santo mengungkapkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak RF telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada RAA. Bahkan, pelapor sempat memberikan tambahan waktu agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Somasi pertama direspons dan sempat bertemu di sebuah kedai kopi. Tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” tutur Santo.
Santo menegaskan nominal kerugian yang dialami kliennya tergolong besar dan menyayangkan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor. Dalam laporan tersebut, RAA diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Kasus ini bermula dari proposal investasi yang ditawarkan Rully Anggi Akbar kepada RF pada 2023. Dalam proposal tersebut, RAA menawarkan kerja sama investasi di bidang kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Usaha tersebut dijanjikan memberikan keuntungan dengan skema bagi hasil 70:30, yakni 70 persen untuk founder atau pengelola dan 30 persen untuk investor.
Tertarik dengan tawaran tersebut, RF kemudian menanamkan modal awal sebesar Rp 200 juta. Namun dalam perjalanannya, pembagian keuntungan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan nilainya terus menurun. Padahal, menurut pihak pelapor, usaha kuliner tersebut hingga kini masih tetap beroperasi.



