KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Beberapa Poin yang Disorot

beautynesia.id
1 hari lalu
Cover Berita

Beauties, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.

Sementara itu, DPR mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diteken 3 Januari 2023. Disusul pula oleh pengesahan RUU Penyesuaian Pidana sebagai syarat pemberlakuan keduanya.

Fondasi hukum di Indonesia ada dua, yaitu KUHAP dan KUHP. Lantas, apa perbedaan keduanya?

KUHAP adalah aturan yang memastikan setiap proses hukum pidana berjalan adil, manusiawi, dan transparan, mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga putusan akhir, sebagaimana dikutip dari unggahan Kementrian Hukum di Instagram.

Tujuan dari KUHAP adalah memastikan proses hukum pidana berjalan dengan adil dan efisien. Contohnya, aturan tentang penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan di pengadilan diatur dalam KUHAP.

KUHP mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, KUHAP mengatur tentang tata cara atau prosedur dalam proses menegakkan hukum pidana materil, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi/pelaksanaan putusan.

Contoh kasusnya, jika ada seseorang yang melakukan pencurian, perbuatan tersebut diatur dalam KUHP. Kemudian, bagaimana orang yang mencuri tersebut diproses pihak kepolisian, mulai dari ditangkap hingga ditahan, dan bagaimana proses jaksa menuntut diatur dalam KUHAP.

(naq/naq)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Badai Salju Eropa: Enam Tewas, Penerbangan Lumpuh
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Mantan Tahanan Politik Venezuela Jelaskan Konfrontasinya dengan Maduro di Pengadilan
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Kementerian HAM Buka 500 Kuota PPPK 2026, Cek Formasi, Jadwal dan Syaratnya
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Cegah Banjir Susulan, Kementerian PU Siapkan 50 Alat Berat untuk Normalisasi Sungai di Sumbar
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Resbob ke Jaksa
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.