Kementerian HAM Buka 500 Kuota PPPK 2026, Cek Formasi, Jadwal dan Syaratnya

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA- Kabar baik buat para pencari kerja yang ingin menjadi abdi negara. Kementerian HAM membuka 500 formasi untuk lulusan S-1 dari berbagai jurusan.

Ini terbuka bagi masyarakat umum. Kepastian rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dirilis pada 31 Desember 2025.

Kesempatan ini dibuka melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka mulai besok 7 Januari hingga 23 Januari 2026.

Ada lima posisi jabatan yang dibuka yakni Analisis SDM Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

Masing-masing jabatan memiliki syarat kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda. Ratusan formasi tersebut nantinya akan disebar ke berbagai unit kerja, mulai dari unit pusat hingga 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.

Untuk unit pusat, penempatan meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.

Berikut formasinya:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi
    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
  2. Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
  3. Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi
    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
  4. Penata Layanan Operasional: 108 formasi
    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
  5. Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

Syarat Umum PPPK Kementerian HAM 2026

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima). Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

  1. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

-Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
-Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
-Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Jadwal Rekrutmen

Pengumuman: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
Pendaftaran : 7 – 23 Januari 2026
Seleksi administrasi: 8- 29 Januari 2026
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
Jawab sanggah seleksi administrasi: 1- 3 Februari 2026
Pengumuman pasca masa sanggah: 4 Februari 2026
Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 – 16 Maret 2026
Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026
Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
Masa sanggah hasil kelulusan: 12 -14 April 2026
Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 -15 April 2026
Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
Usul penetapan nomor induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026 (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Hangestri Blak-blakan Ungkap Perbedaan Main di Korea Selatan dan Indonesia Jelang Proliga 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Janji Tutup Celah Kebocoran
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Diperiksa 10 Jam, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Ijazah Palsu
• 24 menit lalurctiplus.com
thumb
Bahlil ungkap arahan Prabowo untuk sektor energi dan migas
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
30 Hektar Tanaman Padi Mati Akibat Banjir, Pemkab Ponorogo Baru Lakukan Pendataan
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.