Kasus Inara Rusli Resmi Naik Sidik, Polisi Tegaskan Arah Perkara Ditentukan Sikap Pelapor, Bukan Insanul Fahmi

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan Wardatina Mawa kini resmi memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan arah penanganan perkara tersebut tidak ditentukan oleh pihak terlapor, melainkan bergantung pada sikap pelapor.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol RTS Simanjuntak. Ia menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8428/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya.

Perkara ini dilaporkan pada Sabtu (22/11/2025) oleh Wardatina Mawa. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua orang terlapor.

Kombes Pol RTS Simanjuntak menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selain itu, proses administrasi penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Perkara laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik sidik atau masuk tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol RTS Simanjuntak yang dikutip Grid.ID melalui akun Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).

Meski telah naik penyidikan, polisi mengungkap adanya permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari pihak terlapor. Namun, permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil.

Pihak kepolisian menegaskan dalam pengajuan RJ harus dilampirkan surat perjanjian damai. Selain itu, harus ada surat pencabutan laporan dari pihak pelapor.

“Dalam permohonan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” kata RTS Simanjuntak.

Polisi menegaskan penyidik tidak bisa mencampuri proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Proses tersebut sepenuhnya menjadi ranah kedua belah pihak yang bersengketa.

Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan damai, hal itu harus dibuktikan secara tertulis. Tanpa dokumen tersebut, proses hukum akan tetap berjalan.

“Selama belum ada surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan, maka perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, RTS juga menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan oleh penyidik. Penjadwalan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

Ia menyebut waktu pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan sesegera mungkin. Namun, jadwal pasti bergantung pada agenda penyidik di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

Selain perkembangan status perkara, polisi juga membeberkan barang bukti yang telah diserahkan pelapor. Barang bukti tersebut dinilai relevan dengan laporan yang diajukan.

Barang bukti yang diterima antara lain rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen administrasi kependudukan, serta salinan komunikasi digital. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dengan kondisi tersebut, polisi menegaskan keputusan akhir arah perkara ada di tangan pelapor. Sikap Inara Rusli menjadi faktor penentu apakah perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya atau berakhir damai. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bentuk Satgas Pascabencana Sumatra
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Anak Empat Tahun Tertembak Pelaku Tawuran, Peluru Bersarang di Mata
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Wakil Walkot Surabaya Armuji dan Ormas Madas Sepakat Berdamai
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Saddil Ramdani Setelah Cetak Gol untuk Persib dan di Kartu Merah: Kesalahan Ini Menjadi Pelajaran dan Pendewasaan Bagi Saya
• 19 jam lalubola.com
thumb
Machado Puji Operasi AS, Sebut Penangkapan Maduro Titik Balik Venezuela
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.