KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, menjelaskan Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi.
Ia menyebutkan, penanggung jawab demonstrasi wajib memberitahukan kepada kepolisian sebelum menggelar aksi. Hal ini bertujuan agar polisi dapat melakukan pengaturan lalu lintas.
Menurutnya, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan, sehingga kepolisian perlu mengetahui titik lokasi aksi.
Ia menegaskan pasal tersebut tidak menghambat atau melarang masyarakat menggelar demonstrasi, melainkan hanya mengatur pelaksanaannya.
Baca Juga: Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden-Wapres di KUHP Tak Bungkam Kritik | KOMPAS PETANG
#kuhpbaru #wamenkum #demonstrasi #breakingnews
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- demo
- aturan demo
- pasal kuhp baru
- wamenkum
- demonstrasi





