Wamenkum Beberkan Aturan Demo dalam Pasal KUHP Baru: Tidak Dilarang, Wajib Beritahu Kepolisian

kompas.tv
2 hari lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, menjelaskan Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi.

Ia menyebutkan, penanggung jawab demonstrasi wajib memberitahukan kepada kepolisian sebelum menggelar aksi. Hal ini bertujuan agar polisi dapat melakukan pengaturan lalu lintas.

Menurutnya, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan, sehingga kepolisian perlu mengetahui titik lokasi aksi.

Ia menegaskan pasal tersebut tidak menghambat atau melarang masyarakat menggelar demonstrasi, melainkan hanya mengatur pelaksanaannya.

Baca Juga: Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden-Wapres di KUHP Tak Bungkam Kritik | KOMPAS PETANG

#kuhpbaru #wamenkum #demonstrasi #breakingnews

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kuhp baru
  • demo
  • aturan demo
  • pasal kuhp baru
  • wamenkum
  • demonstrasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMR? Ini Penjelasannya
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bolehkah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya di Karawang
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Subianto Tegur Para Menteri Saat Retret, Diminta Percepat Kinerja
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Pemilih Prabowo Subianto Banyak Tolak Pilkada Melalui DPRD, Lihat Angkanya
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.