Sepanjang tahun 2025, kabar keretakan rumah tangga seolah tanpa jeda. Nama-nama besar—mulai dari artis papan atas, influencer dengan jutaan pengikut, hingga pejabat publik—bergantian mengisi tajuk berita dengan narasi gugatan cerai.
Fenomena ini bukan sekadar konsumsi gosip semata, melainkan tercermin nyata dalam tumpukan berkas perkara di Pengadilan Agama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mencatat berdasarkan data tersebut, angka kasus perceraian fluktuatif namun tetap mengkhawatirkan. Setelah mencapai puncaknya pada 2022 dengan 499.442 perkara, angka perceraian sempat melandai ke 463.955 kasus di 2023, dan 394.627 kasus pada 2024. Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 394.608 kasus telah masuk ke meja hijau.
Meski secara statistik menunjukkan tren penurunan tipis, intensitas perpisahan di kalangan tokoh publik menciptakan kesan bahwa institusi pernikahan sedang menghadapi ujian berat. Abu Rokhmad berpendapat, angka perceraian di kisaran 390 ribu per tahun tetaplah sebuah alarm bagi ketahanan keluarga di Indonesia.
Dari balik angka-angka tersebut, Bimas Islam menemukan pola mulai dari alasan-alasan fundamental yang memicu perpisahan, hingga periode krisis yang rawan mengguncang bahtera rumah tangga. Simak wawancara kumparan bersama Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad:
Apa faktor penyebab paling banyak terjadinya perceraian?Perceraian disebabkan oleh tiga hal tertinggi: pertama tentu masalah ekonomi, kedua masalah percekcokan terus menerus, ketiga masalah perselingkuhan. Yang keempat KDRT, kelima lain-lain.
Hasil riset yang dilakukan mengenai putusan-putusan pengadilan agama ketika memutus kasus perceraian, ada tiga ada tiga hal alasan apabila diajukan ke pengadilan biasanya akan dikabulkan. Pertama soal perselingkuhan, kedua soal KDRT, ketiga soal cekcok. Itu biasanya peluangnya dikabulkan.
Abu tidak menerangkan detail maksud cekcok. Tapi menurut praktisi psikolog klinis, Denrich Suryadi, komunikasi buruk memang jadi penyebab utama terjadi perpisahan.
Menurut Denrich, perceraian sering terjadi karena kombinasi faktor psikologis di dalam hubungan (komunikasi, komitmen, konflik), bukan sekadar alasan tunggal.
Apa lagi yang ditemukan Bimas Islam dari ratusan ribuan kasus perceraian tersebut?Risetnya mengatakan bahwa lima tahun pertama usia nikah adalah critical time terjadinya perceraian. Sekitar 5-10 tahun sebenarnya kalau mau diperpanjang. Ini waktu-waktu kritis terjadinya perceraian.
Apakah keputusan perceraian ada yang dipengaruhi perpisahan yang dipertontonkan tokoh publik seperti artis, influencer, hingga tokoh politik?Keputusan keluarga untuk berpisah dengan istri atau suaminya memang saya kira dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor yang pertama ya, faktor individu masing-masing.
Dalam memutuskan itu, suami dan istri memiliki banyak sekali pertimbangan, termasuk pengaruh-pengaruh dari eksternalnya. Apakah dari, misalnya, keluarga atau juga dari berita-berita yang beredar di luar, khususnya menyangkut publik-publik figur yang dianggap begitu mudahnya memutuskan untuk berpisah dengan istri atau suaminya seperti tanpa beban, tanpa beban yang berarti, seperti tidak ada masalah berpisah, enjoy saja.
Tanpa beban seperti apa?Saya pernah menyaksikan di media sosial, TikTok, ketika dia selesai dari pengadilan agama, kemudian diputuskan cerainya oleh hakim, itu dia seperti bersyukur ‘Alhamdulillah sudah selesai’, dan seterusnya.
Saya kira itu faktor-faktor eksternal yang, saya tidak bisa mengatakan apakah berpengaruh langsung atau tidak [kepada pengikutnya]. Karena itu sekali lagi berpisah atau mempertahankan ikatan keluarga itu sangat tergantung oleh para pelakunya.
Bagaimana sebenarnya perceraian dalam pandangan Islam?Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad sudah pernah menyatakan bahwa satu perkara yang halal, boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah itu adalah talak atau perceraian. Jadi halal tetapi dibenci.
Artinya, perpisahan di dalam keluarga itu harus dipandang sebagai betul-betul jalan terakhir yang tidak ada lagi jalan lain kecuali itu. Emergency exit. Betul-betul merupakan emergency exit yang memang diberikan oleh agama kepada suami dan istri yang halal, boleh dipilih, tetapi dibenci oleh Allah SWT.
Lalu apa yang dilakukan Bimas Islam di tengah meningkatnya angka perceraian?Bimas Islam, Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, ini memang satu direktorat sendiri, memiliki tugas dan fungsi untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Itu diwujudkan dalam paling tidak ada empat program: bimbingan pranikah, bimbingan perkawinan, dan bimbingan pasca-akad nikah.
Bagaimana bentuk tiga program itu?Bimbingan pranikah. Jadi sebelum orang-orang itu memutuskan untuk menikah, kita melakukan program pranikah. Itu wujudnya ada dua bentuk: bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah.
Diajarkan kepada mereka pengetahuan-pengetahuan dasar tentang apa itu perkawinan, ada syarat dan rukun perkawinan dalam Islam supaya memenuhi syarat dan rukunnya agar sah. Selain itu juga bagaimana cara mereka menyelesaikan masalah bila terjadi persoalan, bagaimana mereka berhubungan antara calon suami dengan calon istri. Termasuk juga diajarkan kesehatan reproduksi dan seterusnya.
Kalau mereka sudah mendaftarkan untuk menikah, ada namanya bimbingan perkawinan (Binwin). Ini wajib, harus diikuti oleh semua calon pengantin. Ini juga isinya penguatan dan pendalaman terhadap bimbingan pranikah yang sebelumnya diberikan.
Arahnya agar mereka paham tentang perkawinan itu apa, membangun keluarga yang bahagia itu bagaimana, menyelesaikan permasalahan keluarga itu seperti apa, manajemen keuangan keluarga seperti apa.
Bimbingan pasca-akad nikah: para penyuluh agama melakukan bimbingan perkawinan pasca-akad nikah. Dia [penyuluh] bisa datang ke pengantin-pengantin baru itu setelah akad nikah, mungkin 3-4 bulan datang. Atau melakukan penyuluhan perkawinan di majelis-majelis taklim, kampung, atau masjid, musala dan seterusnya.
Di luar itu, kami juga melakukan pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Ini untuk memperkuat bimbingan perkawinan pasca-akad nikah.
Biasanya persoalan yang paling besar itu masalah ekonomi. Jadi kami datang kepada pengantin baru, kami bisa ikut membantu mencarikan jaringan-jaringan filantropi Islam; apakah melalui Baznas atau melalui Laz untuk bisa carikan informasi, misalnya, ada bantuan modal kerja atau bantuan alat kerja untuk keluarga tersebut agar ekonominya terbantu.
Termasuk kampanye tepuk sakinah?‘Tepuk sakinah’ itu sebenarnya cara yang sederhana dan simpel untuk membekali keluarga untuk menjaga ikatan yang kokoh, saling hormat-menghormati, saling mencintai, kemudian musyawarah.
Mengapa Bimas Islam harus turun langsung dalam pembinaan rumah tangga hingga kasus perceraian?Bimas Islam itu melakukan pencatatan [pernikahan dan perceraian], kemudian melakukan pembinaan-pembinaan terkait dengan keluarga sakinah di satu sisi. Tetapi perceraian itu adanya di Mahkamah Agung.
Meski begitu, Bimas Islam tentu saja tidak ingin lepas tanggung jawab. Kami terus berusaha memaksimalkan, mengoptimalkan pembinaan keluarga sakinah menjadi satu tugas dan fungsi yang wajib kami lakukan, sebab kami sadar betul bahwa semuanya itu tergantung dari keluarga.
Kalau keluarga itu baik-baik saja maka lingkungan sekitarnya juga akan baik-baik saja, nanti secara skala yang lebih luas negara juga akan baik.
Kalau keluarganya sejahtera, ya lingkungannya akan sejahtera, kemudian negaranya juga akan sejahtera. Kami ingin menjadikan keluarga itu sebagai pusat pembinaan peradaban bangsa menuju Indonesia Emas 2045.




