JAKARTA, KOMPAS — Kinerja reserse yang mencakup proses penyelidikan dan penyidikan mendominasi pengaduan masyarakat ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sepanjang 2025, yakni 1.196 aduan dari 1.291 surat keluhan. Aduan selanjutnya adalah terkait profesi dan pengamanan atau propam, sumber daya manusia, Korps Brimob, serta kedokteran dan kesehatan atau dokkes.
Data tersebut dipaparkan oleh Kompolnas dalam ”Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026” yang disampaikan di Jakarta, Senin (5/1/2026). Paparan disampaikan oleh Sekretaris Kompolnas yang juga Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo, didampingi beberapa anggota Kompolnas, yakni Yusuf Warsyim, M Choirul Anam, Gufron, dan Supardi Hamid.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 2.830 surat masuk ke Kompolnas. Dari jumlah itu, surat berisi keluhan atau pengaduan sebanyak 1.291 surat. Adapun lainnya adalah surat dengan kategori klarifikasi (1.038 surat) dan berisi saran (3 surat). Selain itu terdapat surat pengaduan yang tidak memenuhi syarat (489 surat) dan surat yang bukan merupakan wewenang Kompolnas (9 surat).
Dari 1.291 surat keluhan yang masuk, sebanyak 693 yang telah dijawab. Kemudian, sebanyak 560 atau sekitar 80 persen yang disertai dengan 40 permintaan sudah masuk tahap klarifikasi kedua. Sementara masih terdapat 133 permintaan yang belum terjawab dan 598 surat yang masih diproses. Hal tersebut menjadi catatan bagi Kompolnas untuk mempercepat proses pengaduan ke depan.
”Dari 1.291 surat keluhan yang sudah diproses, 90 persen dikeluhkan terkait kinerja penyelidikan dan penyidikan. Keluhan masyarakat selama 2025, yaitu dugaan pelayanan buruk masih dominan, lalu dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tutur Yusuf.
Agar proses penanganan aduan semakin cepat, Kompolnas berencana untuk menggunakan sistem digital berupa e-SKM (Saran Keluhan Masyarakat). Melalui sistem itu, masyarakat cukup mendaftarkan identitas diri, dan mengisi keluhan pengaduan, lalu mengunggah dokumen bukti pengaduan. Diharapkan sistem tersebut akan mempercepat proses klarifikasi dari seharusnya 14 hari menjadi kurang dari itu.
Selain menangani keluhan dari masyarakat, Kompolnas juga melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap setidaknya 8 kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus tersebut, antara lain, adalah kasus penembakan Kasat Reserse oleh Kabag Ops di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat; kasus penembakan Bos Rental di wilayah Polda Banten; kasus penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di wilayah Polda Lampung; dan dugaan pembunuhan Tetua Dayak Deah di wilayah Polda Kalimantan Timur.
Kasus lainnya adalah hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun di Wilayah Hukum Polda Papua Barat; unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia dan Elemen Mahasiswa di Polda Sumatera Barat; kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi, anggota Bid Propam Polda NTB; dan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang ditangani Polda Metro Jaya.
Terhadap kasus-kasus tersebut, Kompolnas menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait dan meninjau langsung ke lapangan. Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar bagi Kompolnas dalam menyusun rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri.
Menurut Gufron, terdapat tiga isu besar yang mesti menjadi bahan evaluasi dan koreksi ke depan bagi Polri. Pertama adalah berkaitan dengan pelayanan publik yang belum optimal, kemudian terkait dengan penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan aparat baik dalam penegakan hukum dan dalam penanganan unjuk rasa.
”Itu banyak dikeluhkan oleh elemen-elemen masyarakat sipil,” kata Gufron.
Berdasarkan hal itu, sambung Gufron, Polri memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik masyarakat, mulai dari kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian daerah, hingga Mabes Polri. Polri juga diharapkan memperkuat kontrol dan pengawas internal untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang.
Hampir semua diskusi dengan elemen masyarakat, sebagian besar memberikan masukan tentang pentingnya pengawasan baik internal maupun eksternal. Pengawasan selama ini dipandang belum optimal sehingga berbagai kasus bisa terjadi. Ini karena pengawasan masih lemah.
Terkait dengan penanganan unjuk rasa, Polri diminta untuk memperkuat pendekatan humanis. Sejauh ini, Kompolnas telah mendapatkan informais bahwa hal itu akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang mengatur prosedur operasi standar dalam menangani unjuk rasa.
”Hampir semua diskusi dengan elemen masyarakat, sebagian besar memberikan masukan tentang pentingnya pengawasan, baik internal maupun eksternal. Pengawasan selama ini dipandang belum optimal sehingga berbagai kasus bisa terjadi. Ini karena pengawasan masih lemah,” tutur Gufron.
Terkait dengan pelanggaran oleh anggota Polri, Arief memastikan bahwa Kompolnas selalu menekan Polri agar menindaklanjuti dan memproses hukum anggota kepolisian yang melanggar etik dan terindikasi juga melanggar pidana. Dalam beberapa kasus, Kompolnas turun langsung agar proses pidana dijalankan, semisal terhadap kasus pembunuhan anggota polisi oleh atasannya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kasus eks Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Arief, Kompolnas selalu memantau kasus atau peristiwa yang diduga melibatkan anggota Polri. Untuk mendorong proses pidana bagi anggota kepolisian yang terlibat, Kompolnas biasanya menyuarakan hal itu melalui media dan memberikan rekomendasi ke Polri.
”Selama ini kami melihat saja dan memberi rekomendasi. Dan terkadang rekomendasi itu tidak diindahkan,” ujar Arief.
Terkait hal itu, kata Supardi, Kompolnas telah berkali-kali meminta Polri untuk memproses anggotanya yang melanggar tidak hanya dengan proses etik, namun juga pidana. Namun, tidak semua permintaan itu dikabulkan. Ada kasus yang diproses pidana, tetapi ada yang tidak.
”Ini semua bergantung pada itikad Polri sendiri karena Kompolnas tidak punya power untuk memaksa. Jadi, apa yang direkomendasikan oleh kompolnas bersifat advisory. Maka, ada masukan juga agar kompolnas mendapatkan kewenangan yang bersifat memaksa,” terang Supardi.
Menurut Anam, agar Kompolnas dapat lebih independen, maka mulai 2026, Kompolnas akan menyewa kantor sendiri, yakni di Gedung Graha Santana yang berlokasi di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Selama ini, Kompolnas berkantor di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan.
”Itu juga menjawab harapan kami agar kami bisa bekerja lebih maksimal,” ujarnya.
Selain itu, kata Anam, banyak juga pihak yang menginginkan agar Kompolnas diperkuat kewenangannya melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) atau undang-undang tentang Kompolnas. Hal itu memang seharusnya dilakukan karena Kompolnas harus mengawasi Polri yang memiliki kewenangan yang sangat besar. Agar pengawasan lebih efektif, maka kewenangan Kompolnas pun harus diperkuat.
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, Polri dinilai tidak serius dan tidak konsisten dalam mengawal reformasi kulturalnya. Hal itu tampak dari pembatalan pemecatan terhadap anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang etik.
Menurut Sugeng, praktik tersebut semakin marak setelah kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus yang menyeret banyak anggota kepolisian itu, para anggota yang sebelumnya disanksi pemecatan dari anggota Polri dapat kembali menjadi anggota Polri setelah bandingnya diterima. Kasus terbaru adalah dua anggota Polresta Tangerang yang batal dipecat setelah mengajukan banding di Polda Banten.
”Ketidakseriusan dan ketidakkonsistenan dalam reformasi kultural itu disebabkan ada satu praktik di internal Polri yang disebut silent blue code. Ini adalah satu praktik yang menoleransi adanya pelanggaran oleh anggota Polri,” tutur Sugeng.
ICW, kata Sugeng, juga mencatat banyak kasus dengan hasil berupa pemecatan kepada anggota Polri di sidang etik yang kemudian hilang atau disembunyikan kelanjutannya meski yang bersangkutan mengajukan banding. Hal itu memperlihatkan adanya celah untuk menghapus sanksi pemecatan dalam mekanisme tersebut.
Semisal, dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota satuan resnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, Polri menjatuhkan sanksi etik, termasuk pemecatan. Namun, sampai saat ini tidak diketahui proses banding ataupun pidananya.
”Keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi karena oknum anggota Polri tersebut telah melanggar aturan yang mencederai nilai-nilai dasar kepolisian,” kata Sugeng.
Dalam Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan, institusi Polri terbuka terhadap kritik masyarakat. Listyo menjamin Polri akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketidakseriusan dan ketidakkonsistenan dalam reformasi kultural itu disebabkan ada satu praktik di internal Polri yang disebut ”silent blue code”. Ini adalah satu praktik yang menoleransi adanya pelanggaran oleh anggota Polri.
Dalam evaluasinya, Polri mencatat empat persoalan inti. Empat persoalan itu terdiri dari paradigma reaktif, ketidaksesuaian proporsionalitas kekuatan, krisis kepercayaan akibat oknum, dan minimnya pendekatan deeskalasi.
Sepanjang 2025, Polri telah menjatuhkan 5.061 putusan sanksi sidang disiplin dan 9.817 putusan sidang kode etik profesi sepanjang 2025. Terkait sidang kode etik, putusan menghasilkan 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 637 tunda pangkat dan pendidikan. Selebihnya, 1.951 permintaan maaf lisan dan tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus 30 hari, 1.196 sanksi demosi, dan 44 sanksi lain.




