Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai bahwa penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, oleh militer Amerika Serikat (AS) merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, Sukamta menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan Venezuela, tetapi juga dapat mengguncang tatanan hukum internasional yang selama ini dijunjung.
Ia menegaskan bahwa setiap penangkapan kepala negara harus dilaksanakan dalam kerangka hukum internasional dan tidak dilakukan secara sepihak.
Penangkapan Maduro, lanjutnya, adalah tindakan sepihak yang berpotensi menciptakan ketidakstabilan global. Sementara AS melakukan operasi militer tersebut, globalisasi hukum internasional yang bertumpu pada prinsip-prinsip non-intervensi dipertaruhkan. Sukamta menggarisbawahi bahwa tindakan ini menandai pergeseran menuju era politik global yang berbasis pada kekuatan, bukan pada hukum.
"Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum," ungkap Sukamta di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sukamta memperingatkan bahwa preseden yang ditetapkan oleh AS ini bisa menjadi landasan bagi negara-negara kuat lainnya untuk melakukan tindakan serupa.
"Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai," ujarnya menyoroti betapa pentingnya bagi negara-negara yang mengutamakan kedaulatan untuk bersatu dan memperjuangkan prinsip perdamaian.
PBB dan Tantangan GlobalDalam konteks ini, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi sangat penting. Sukamta percaya bahwa PBB berada di persimpangan jalan, dan harus mengambil langkah reformasi agar tetap relevan dalam menjaga perdamaian dunia. PBB tidak hanya dapat menjadi forum bagi retorika, tetapi harus mampu menjalankan penegakan hukum internasional secara adil.
Sukamta menekankan bahwa PBB perlu memperbarui mekanisme dan pendekatan untuk menanggapi konflik internasional agar dapat menjaga stabilitas global. Reformasi dianggap krusial agar PBB tidak terpinggirkan oleh negara-negara yang melakukan tindakan sepihak dan agresi.
"PBB berada di persimpangan jalan melakukan reformasi agar tetap relevan sebagai penjaga perdamaian dunia atau semakin terpinggirkan oleh tindakan sepihak negara-negara kuat. PBB tidak hanya menjadi forum retorika, tetapi mampu menegakkan hukum internasional secara adil dan setara,” terang Sukamta.
Baca Juga:Sumut Memasuki Fase Transisi Pemulihan Bencana, Setelah Status Tanggap Darurat Berakhir
Kepentingan akan keadilan internasional dan penegakan norma hukum menjadi lebih mendesak seiring dengan meningkatnya ketegangan dunia. Diplomasi yang kuat harus ditunjukkan oleh negara anggota PBB agar tatanan dunia tetap berdasarkan hukum yang berjalan, bukan hanya pada kekuatan.
Dampak Terhadap WNI di VenezuelaMenyikapi situasi ini, Sukamta menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Venezuela. Dia meminta agar langkah-langkah untuk menjamin keselamatan WNI di kawasan terdampak sesuai dengan perkembangan keamanan di negara tersebut diambil dengan cepat.
Kementerian Luar Negeri diminta untuk menyiapkan opsi-opsi pemulangan WNI jika konflik semakin memburuk. Pengaturan logistik dan jalur evakuasi harus diantisipasi agar pemerintah dapat bertindak cepat bila keadaan darurat diperlukan.
"Keselamatan WNI adalah prioritas utama," tegas Sukamta. Upaya untuk menjaga posisi Indonesia dalam komunitas internasional sebagai suara moral sangat penting, terlebih dalam situasi yang sensitif seperti ini.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya




