Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem menegaskan aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," kata Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026
Menurutnya, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).
Selain itu, dirinya menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan
bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar tersebut. Dengan demikian, tegas Nadiem, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan dari aliran dana itu. (ant)
Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.
"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.
Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.





