Ketua Komisi III DPR Respons Gugatan Pasal Zina-Hukuman Mati KUHP Baru

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gugatan sejumlah warga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku ke Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman menilai sebagian penggugat belum memahami KUHP baru secara utuh.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Pasal Zina hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK

Habiburokhman menjelaskan terkait pasal perzinahan yang pengaturannya dalam KUHP baru tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Dia menegaskan perzinahan tetap merupakan delik aduan.

"Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," jelasnya.

Sementara mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menilai pengaturan dalam Pasal 218 KUHP baru justru lebih baik dibanding KUHP lama. Habiburokhman mengatakan hal itu lantaran delik tersebut kini berubah menjadi delik aduan.

"Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," ujarnya.

Kemudian, dia menyebutkan pasal hukuman mati di KUHP baru lebih manusiawi. Sebab, hukuman mati tak lagi menjadi pidana pokok.

"Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati," paparnya.

Baca juga: KUHP Baru, Menkum Sebut Kirim Stiker Pejabat Boleh Asal Sopan

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan adanya sejumlah pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru. Di mana, hal itu bertujuan memastikan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar layak dipidana.

"Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan," tuturnya.

"Aturan pengaman ketiga adalah Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan," imbuh dia.

Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan itu diajukan sejumlah warga.

Ada sejumlah pasal yang digugat. Misalnya, pasal yang berisi ancaman pidana terhadap penghasut orang agar tak beragama, pasal perzinaan, pasal penyerangan martabat Presiden-Wakil Presiden hingga pasal terkait hukuman mati.




(amw/gbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan Bangsa yang Merdeka Harus Menjamin Makan Rakyatnya
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Richard Lee Bakal Hadir pada Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Heboh! Mobil Drift di Jalan Raya Pondok Indah, Pengemudi Dicari Polisi
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Periksa Ketua Hiswana Migas, KPK Dalami Proses Digitalisasi di SPBU
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
China Wajibkan Produsen Baterai NEV Laporkan Jejak Karbon Mulai 2026
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.