Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat dari ancaman kriminalisasi atau rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum.
Tim penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries mengatakan, rekayasa hukum atau penyesatan proses peradilan diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
“Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence, membuat suatu peradilan terjadi sesat,” ujar Albert dalam konferensi pers Kemenkum penjelasan KUHP dan KUHAP baru di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
"Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat up to 12 tahun penjara,” sambungnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diatur pada Pasal 278 KUHP Nasional secara spesifik mengatur tindak pidana penyesatan terhadap proses peradilan.
Albert mengatakan, pasal ini melarang keras siapa pun, termasuk penyidik maupun pihak lain, untuk memanipulasi barang bukti yang dapat menyebabkan proses peradilan menjadi sesat
"Jadi pastikan kita mau lihat ke depan tidak ada lagi miscarriage of justice atau peradilan sesat karena ada pemalsuan bukti, fabricating evidence, mengarahkan saksi, memasukkan bukti dan lain sebagainya,” pungkasnya.




