GenPI.co - Kedua bos PT Sri Rrjeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi.
"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi, Senin (5/1).
Iwan membeberkan JPU mendakwanya perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri dari pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.
Menurut dia, PT Sritex sudah memenuhi perjanjian pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut pada 2019 hingga 2021.
Dia mencontohkan transaksi pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun sudah dilunasi.
Sedangkan utang di BJB, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar
Namun demikian, Iwan menyebut pandemi covid-19 membuat Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.
"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," papar dia.
Selanjutnya, arus kas perusahaan hanya untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai.
Setelah itu PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024.
Akibatnya, ketiga bank pemberi pinjaman ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.
"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," beber dia.
Menurut dia, tagihan ini tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex
Dalam kasus ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.(ant)
Lihat video seru ini:





