JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej membantah dengan tegas anggapan yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada institusi kepolisian.
“Kan muncul di media ya bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy menegaskan aturan baru ini justru menghadirkan mekanisme kontrol yang jauh lebih ketat terhadap kinerja penyidik. Ia mengatakan, ke depan tidak akan terjadi lagi saling sandera perkara antara penyidik dengan penuntut umum.
“Perkara bisa bolak-balik, bolak enggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way,” ujarnya.
“Saya menggunakan bahasa yang dilakukan oleh Jampidum, Profesor Asep Mulyana, kalau dulu adalah lagu dangdut ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’, kalau sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Karena ada dalam hubungan koordinasi itu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )


