Heboh Isu Polisi Jadi Superpower di KUHAP Baru, Ini Kata Wamenkum

okezone.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej membantah dengan tegas anggapan yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada institusi kepolisian.

“Kan muncul di media ya bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menegaskan aturan baru ini justru menghadirkan mekanisme kontrol yang jauh lebih ketat terhadap kinerja penyidik. Ia mengatakan, ke depan tidak akan terjadi lagi saling sandera perkara antara penyidik dengan penuntut umum.

Baca Juga :
Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat

“Perkara bisa bolak-balik, bolak enggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way,” ujarnya.

“Saya menggunakan bahasa yang dilakukan oleh Jampidum, Profesor Asep Mulyana, kalau dulu adalah lagu dangdut ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’, kalau sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Karena ada dalam hubungan koordinasi itu,” pungkasnya.

Baca Juga :
Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bawa Nama Irish Bella, Adik Ungkap Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi Hingga Mau Dipenjara Sampai Mati
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Hore, Warga Pulau di Makassar Kini Bisa Urus KTP Tanpa Menyeberang
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Iklan BJB
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Trump Klaim Venezuela Bakal Serahkan 50 Juta Barel Minyak ke AS
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Tentara di Ruang Sidang Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Bagaimana Aturannya?
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.