Tentara di Ruang Sidang Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Bagaimana Aturannya?

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran anggota serdadu berseragam loreng di ruang sidang kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menuai sorotan. Sebenarnya, bagaimana aturannya?

Sorotan tidak hanya tertuju pada urgensi pengamanan oleh personel TNI, tetapi juga pada prinsip dasar persidangan terbuka untuk umum.

Sorotan juga tertuju pada potensi gangguan independensi peradilan bila tentara berada di ruang sidang.

Baca juga: Jaksa Sebut Tentara di Sidang Nadiem Bagian dari Pelibatan TNI

Sidang terbuka untuk umum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, persidangan pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum.

Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditentukan undang-undang.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kejagung, TNI, indepth, militerisme, tni jaga kejaksaan, TNI di sidang Nadiem Makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xMTE5NDgxMS90ZW50YXJhLWRpLXJ1YW5nLXNpZGFuZy1uYWRpZW0tbWFrYXJpbS1qYWRpLXNvcm90YW4tYmFnYWltYW5hLWF0dXJhbm55YQ==&q=Tentara di Ruang Sidang Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Bagaimana Aturannya?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Presiden: Ada yang Teriak Prabowo Mau Hidupkan Militerisme, Apa Benar?

Pengecualian terhadap asas keterbukaan tersebut, antara lain, berlaku untuk perkara kesusilaan atau perkara yang melibatkan anak.

Sementara itu, tata tertib bagi pengunjung sidang diatur melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Tata Tertib Persidangan.

Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya, serta wajib menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

MA: Siapa pun boleh hadir

Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus mengenai siapa saja yang boleh hadir di ruang sidang, selama perkara yang disidangkan bersifat terbuka.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengatakan kehadiran publik di ruang sidang merupakan hak yang dijamin selama memenuhi ketentuan tata tertib.

“Kalau sidangnya terbuka untuk umum, siapapun boleh hadir di persidangan untuk keperluan melihat sidang, asal tidak merokok atau membawa senjata api atau senjata tajam,” kata Suharto kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anak-anak. “Siapapun asal bukan anak-anak,” ujar Suharto.

Baca juga: Imparsial Nilai Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem Gerus Profesionalisme TNI

Kejagung: Berdasarkan penilaian risiko

Terlepas dari prinsip keterbukaan persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI dalam pengamanan sidang dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan bukan dikhususkan untuk perkara yang menjerat Nadiem Makarim.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan pelibatan TNI telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam berbagai kegiatan Kejaksaan.

“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono, Selasa (6/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

KOMPAS.com/Rahel Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aparat Diduga Kriminalisasi Aktivis-Jurnalis Lingkungan di Morowali, Menangkap Tanpa Prosedur
• 3 menit laluharianfajar
thumb
Dokter Richard Lee Keluhkan Kesehatan, Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Rasyid Mayang: Gus Salam Cocok Memimpin PBNU
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhut Tegaskan Kedatangan Kejagung Bukan Penggeledahan
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
APBD Jabar 2026 Tergerus, Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jadi Tulang Punggung
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.