Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menghadirkan terobosan dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Advertisement
"Sifatnya dari plea bargaining tetap harus diselesaikan lewat pengadilan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia mengklaim, sistem ini mirip dengan peradilan Amerika Serikat yang sering disebut guilty plea. "Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman," ungkap Supratman.
Dia berharap, dengan menerapkan hal itu, maka bisa membuat sistem peradilan Indonesia lebih efisien. Sebab tersangka sudah jujur mengakui semua perbuatan pidananya sebelum maju ke meja hijau.
Menambahkan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, plea bargaining masuk ke dalam pasal mengenai penyidikan di KUHAP baru. Nantinya, penyidik berwenang untuk menerima pengakuan bersalah dari tersangka.
"Kemudian pengakuan bersalah itu dikoordinasikan dengan penuntut umum. Prosesnya itu di penuntut umum, Nanti kemudian begitu ada persetujuan pengadilan maka acara biasa itu diubah menjadi acara singkat," kata Edward.
"Mengapa acara singkat? Karena dia sudah mengaku bersalah tentunya pembuktiannya lebih mudah di pengadilan Ini membawa konsekuensi," sambung dia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4171102/original/093974700_1664168970-jambret.jpeg)

