- Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan polisi karena dugaan penganiayaan terhadap ASN bernama Rusman pada 28 Desember 2025.
- Insiden bermula dari ketidakpuasan Farid mengenai penempatan PPPK Paruh Waktu, termasuk sopir pribadinya, di ruang kerja korban.
- Partai Golkar Sulsel akan memproses internal ketua dewan tersebut jika laporan penganiayaan terbukti benar setelah klarifikasi dilakukan.
Suara.com - Arogansi pejabat dipertontonkan secara brutal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusman.
Insiden penganiayaan ini diduga dipicu masalah sepele, yakni penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk sopir pribadi sang ketua dewan.
Kasus yang mencoreng wajah parlemen daerah ini tak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga berpotensi menjalar ke sanksi internal partai. Pimpinan Partai Golkar Sulawesi Selatan telah memberi sinyal akan memproses Andi Muhammad Farid jika terbukti melakukan tindakan tercela tersebut.
"Kalau ada laporan (penganiayaan), tentu kita proses dulu di internal partai. Kita lihat, kita panggil yang bersangkutan. Kita klarifikasi apakah benar atau tidak," ujar Plt DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhiddin Muhammad Said, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (5/1/2026).
Muhiddin mengaku telah mendengar kabar bahwa kadernya itu telah resmi dilaporkan ke polisi. Meski begitu, ia menegaskan partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu laporan resmi masuk ke internal partai sebelum mengambil tindakan lebih jauh.
"Tidak apa-apa kalau dilaporkan. Tapi saya belum bisa komentar, karena belum ada yang melapor langsung ke saya dan belum ada laporan ke saya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Pihak partai untuk saat ini menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada Andi Muhammad Farid.
"Tidak bisa seseorang begitu saja dituduh melakukan penganiayaan. Itu kan melanggar undang-undang. Silakan, kedua-duanya yang bersangkutan bisa melapor. Saya sendiri belum tahu persis masalahnya, karena yang dikenai juga belum melapor ke saya," ujar Muhiddin.
Kronologi Penganiayaan di Ruang Kabid
Baca Juga: Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
Menurut pengakuan korban, Rusman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, insiden penganiayaan terjadi pada sore hari, 24 Desember 2025, di ruang kerjanya.
Sekitar pukul 16.00 WITA, Andi Muhammad Farid datang bersama seorang rekannya. Ia langsung mempertanyakan dasar penempatan seorang ASN berinisial ABN dan delapan orang PPPK Paruh Waktu lainnya.
Amarah Ketua DPRD yang juga merupakan anak dari mantan Bupati Soppeng dua periode, Andi Kaswadi Razak, ini memuncak karena orang-orang dekatnya, termasuk sopir dan ajudannya, tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sesuai keinginannya.
Rusman mencoba menjelaskan bahwa penempatan dan mutasi tersebut telah sesuai prosedur dan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, penjelasan itu tampaknya tidak diterima. Seketika, menurut Rusman, kursi melayang ke arahnya, diikuti tendangan yang mendarat dua kali di bagian perutnya sebelum sang ketua dewan pergi meninggalkannya.
Merasa diancam dan dianiaya, Rusman akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Soppeng empat hari setelah kejadian.



