Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum menuntut warga negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Jaksa menilai tidak ada dasar medis yang dapat membenarkan kepemilikan kokain, DMT, dan ketamin yang dibeli terdakwa melalui internet.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 5 Januari 2026. Jika denda tidak dibayar, Kitty diancam kurungan pengganti selama 4 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu  dari Balik Penjara

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Kitty memenuhi unsur kepemilikan dan penguasaan narkotika secara sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tidak ditemukan alasan pembenar, termasuk alasan medis,” kata Suparlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus.

Jaksa menilai klaim penggunaan narkotika untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak tidak didukung rekomendasi dokter.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal yang meringankan, Kitty dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyatakan penyesalan.

Baca juga: MAMDA Perkuat Edukasi Siswa Melalui Seminar Bahaya Narkoba

Tuntutan jaksa juga merujuk pada keterangan saksi penangkap dari kepolisian serta saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan barang bukti berupa kokain dan DMT tergolong Narkotika Golongan I.

Perkara ini bermula dari penangkapan Kitty pada 20 Juni 2025 di lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Polisi menyita 5 bungkus kokain, 2 bungkus DMT, 1 paket ketamin dengan total berat 19,33 gram, serta sebuah iPhone 14. Seluruh barang itu dibeli melalui toko daring dengan nilai transaksi sekitar €1.000 atau Rp18 juta.

Hasil uji laboratorium forensik menyatakan kokain dan DMT positif sebagai narkotika golongan berbahaya. Ketamin, meski berbeda klasifikasi, termasuk zat dengan pengawasan sangat ketat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Orang Tua Perketat Awasi Peredaran Narkoba

Dalam persidangan sebelumnya, Kitty mengakui penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan resep dokter. Ia juga menyatakan dokter di Belanda hanya menyarankan Paracetamol dan Oxycodone, yang tidak ia peroleh di Indonesia. “Saya baru tahu DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” kata Kitty di persidangan.

Tim penasihat hukum Kitty dari Orbit menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan setelah agenda tersebut.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Pamer Capaian MBG 55 Juta Penerima Setahun: Brasil Butuh 11 Tahun
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Api Revolusi Menyala di Iran: Garda Revolusi Dikepung, Simbol Khamenei Dibakar
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Refleksi Satu Dekade Pengabdian, PLN UIT JBM Peringati HUT ke-10 dengan Santunan Anak Yatim
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Said Didu Gagas GMKR Bersama Pengusaha, Politisi, dan Cendekiawan: Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.