SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum menuntut warga negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Jaksa menilai tidak ada dasar medis yang dapat membenarkan kepemilikan kokain, DMT, dan ketamin yang dibeli terdakwa melalui internet.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 5 Januari 2026. Jika denda tidak dibayar, Kitty diancam kurungan pengganti selama 4 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu dari Balik Penjara
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Kitty memenuhi unsur kepemilikan dan penguasaan narkotika secara sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tidak ditemukan alasan pembenar, termasuk alasan medis,” kata Suparlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus.
Jaksa menilai klaim penggunaan narkotika untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak tidak didukung rekomendasi dokter.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal yang meringankan, Kitty dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyatakan penyesalan.
Baca juga: MAMDA Perkuat Edukasi Siswa Melalui Seminar Bahaya Narkoba
Tuntutan jaksa juga merujuk pada keterangan saksi penangkap dari kepolisian serta saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan barang bukti berupa kokain dan DMT tergolong Narkotika Golongan I.
Perkara ini bermula dari penangkapan Kitty pada 20 Juni 2025 di lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Polisi menyita 5 bungkus kokain, 2 bungkus DMT, 1 paket ketamin dengan total berat 19,33 gram, serta sebuah iPhone 14. Seluruh barang itu dibeli melalui toko daring dengan nilai transaksi sekitar €1.000 atau Rp18 juta.
Hasil uji laboratorium forensik menyatakan kokain dan DMT positif sebagai narkotika golongan berbahaya. Ketamin, meski berbeda klasifikasi, termasuk zat dengan pengawasan sangat ketat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Orang Tua Perketat Awasi Peredaran Narkoba
Dalam persidangan sebelumnya, Kitty mengakui penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan resep dokter. Ia juga menyatakan dokter di Belanda hanya menyarankan Paracetamol dan Oxycodone, yang tidak ia peroleh di Indonesia. “Saya baru tahu DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” kata Kitty di persidangan.
Tim penasihat hukum Kitty dari Orbit menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan setelah agenda tersebut.yudhi
Editor : Redaksi





