Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).

Baca juga: Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Hadapi Vonis Kasus Jiwasraya

Vonis ini lebih rendah karena hakim meyakini, unsur kategori perbuatan Isa masuk dalam kategori ringan.

Sebelumnya, Isa dituntut selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Bagaimana duduk perkaranya?

Saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, Kerugian Keuangan Negara, Vonis Pengadilan Tipikor&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xMjM3NTk4MS9la3MtZGlyamVuLWtlbWVua2V1LWlzYS1yYWNobWF0YXJ3YXRhLWRpdm9uaXMtMTUtdGFodW4tcGVuamFyYQ==&q=Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Majelis hakim meyakini, perbuatan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Baca juga: Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Tapi, kesalahannya berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun.

Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, salah satunya Benny Tjokrosaputro.

Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company menerima Rp 40 miliar.

Hakim tidak membebankan denda uang pengganti kepada Isa karena ia tidak menerima uang korupsi.

Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Sebut Jaksa Aneh Nilai Isa Rachmatarwata Rugikan Negara Rp 90 M

Tapi, Isa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperbaiki laporan keuangan seolah-olah Jiwasraya solven.

Padahal, perbuatan ini tidak secara langsung memperbaiki kondisi keuangan yang berpengaruh pada pemenuhan hak-hak pemegang polis.

Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat.

Realitanya, keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolven atau tidak sehat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Link Live Streaming Piala Super Spanyol Barcelona vs Athletic Bilbao: Kick Off Pukul 02.00 WIB
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kolombia Berharap Ketegangan dengan AS Mereda Setelah Percakapan Telepon Petro-Trump
• 56 menit laluerabaru.net
thumb
Mentan: Swasembada RI tekan harga beras global 44 persen
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Alasan Calon Bek Persebaya Surabaya Gustavo Fernandes Lebih Baik dari Pemain PSM Yuran Fernandes
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.