Bisnis.com, JAKARTA — Berubah-ubahnya aturan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dinilai memberikan ketidakpastian hukum dan usaha bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batu bara, meski terdapat kebijakan transisi.
Adapun, pemerintah kembali mengubah persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi kembali per 1 tahun. Pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan RKAB 3 tahunan, periode 2024-2026 atau periode 2025-2027, harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027.
Imbas peralihan ini, terdapat perusahaan tambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 hingga akhirnya menghentikan kegiatan operasional, salah satunya PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Baca Juga
- Perusahaan Tambang Boleh Produksi 25% Meski RKAB Baru Belum Disetujui
- Vale (INCO) Hentikan Operasional Tambang Imbas Belum Terbitnya RKAB 2026
- Kegiatan Tambang Nikel Vale Indonesia (INCO) Tertahan Restu RKAB 2026
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken pada 31 Desember 2025. Lewat surat edaran ini, Kementerian ESDM mengizinkan pelaku usaha mineral dan batu bara untuk tetap dapat melakukan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026, meski belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB tahun 2026. Ketentuan baru itu berlaku hingga 31 Maret 2026.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo berpendapat kebijakan surat edaran tersebut tetap tidak memberikan kepastian usaha bagi pengusaha tambang. Pasalnya, persetujuan RKAB 2026 dibutuhkan segera oleh pelaku usaha untuk memberikan kepastian proyeksi belanja modal perusahaan (capital expenditure/capex).
"Kepastian produksi dan apalagi capex dengan melibatkan pihak perbankan tentu memerlukan kepastian revenue atas produksi," ucap Singgih kepada Bisnis, Senin (5/1/2026).
Apalagi, kata Singgih, Kementerian ESDM telah menegaskan akan mengurangi total produksi batu bara nasional pada 2026. Artinya, kebijakan SE berdasarkan RKAB 3 tahunan belum mempertimbangkan penurunan produksi atau masih di 902 juta ton.
Dia lantas berpendapat bahwa keputusan untuk mengubah kembali ketentuan persetujuan RKAB 1 tahunan untuk mengendalikan produksi kurang tepat. Apalagi, jumlah pelaku usaha pertambangan di Indonesia mencapai 963.
Singgih menilai, pengendalian produksi untuk mengungkit harga batu bara dapat dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pasar global. Proyeksi itu baik sisi produksi dari produsen batu bara dunia atau sisi volume impor pasar global.
"Sehingga persetujuan RKAB 3 tahun untuk kondisi pertambangan batu bara Indonesia jauh lebih tepat," kata Singgih.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai langkah pemerintah tersebut menunjukkan ketidaksiapan dalam implementasi perubahan aturan.
Menurutnya, diperbolehkannya produksi hingga 25% tanpa persetujuan RKAB 2026 memang mau tidak mau harus dilakukan untuk menghindari risiko yang lebih besar jika kegiatan operasi perusahaan tambang terhenti.
Bisman menyebut bahwa kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah transisional untuk mencegah terhentinya supply dan gangguan operasional tambang.
"Namun, secara tata kelola, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, apalagi jika terlalu lama dan tanpa kejelasan batas waktu," imbuhnya.
Dia berpendapat, dalam jangka pendek, kebijakan ini membantu menjaga kontinuitas produksi awal 2026 agar tidak anjlok. Akan tetapi secara tahunan, volume produksi 2026 tetap sangat bergantung pada kapan RKAB disetujui dan apakah pemerintah akan melakukan pengurangan atau pengetatan lanjutan.
"Jika persetujuan RKAB terlambat, realisasi produksi 2026 berpotensi lebih rendah dari target," katanya.
Dalam rangka perubahan aturan RKAB, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.
Dalam surat edaran itu, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengajuan RKAB kini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Permen yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 itu menyatakan, pelaku usaha harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum Permen Nomor 17/2025 terbit.
Oleh karena itu, SE Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 diterbitkan untuk mengatur produksi pelaku usaha yang selama ini belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB 2026.
Berdasarkan SE baru itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya. Namun, penambangan hanya berlaku maksimal 25% dari total rencana produksi tahun ini.
"Melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," bunyi poin 3 SE tersebut dikutip Senin (5/1/2026).
Ketentuan tersebut berlaku dengan sejumlah syarat. Pertama, perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 tahun (periode 2024 sampai dengan 2026 atau periode 2025 sampai dengan 2027).
Kedua, perusahaan telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB. Namun, belum mendapatkan persetujuan.
Ketiga, perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025. Keempat, perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan operasi produksi di wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.
"Dalam hal permohonan persetujuan penyesuaian RKAB Tahun 2026 telah disetujui, persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," bunyi poin 4 SE itu.




