Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, JPU Ungkap Peran Mantan Anggota Komisi X DPR RI dalam Pengadaan Laptop Chromebook

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU itu, terungkap bahwa mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, menitipkan tiga nama pengusaha agar dapat terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun ajaran 2021.

Ketiga pengusaha tersebut yakni pendiri sekaligus CEO PT Bhinneka Mentaridimensi Hendrik Tio, Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana, serta Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo).

Jaksa menyebut Nadiem mengetahui adanya “titipan” dari Agustina Wilujeng yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021, dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan laptop Chromebook.

Jaksa mengungkapkan, Agustina Wilujeng yang saat itu menjabat anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP sebagai mitra kerja Kemendikbudristek, beberapa kali bertemu dengan Nadiem sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, yakni pada periode Agustus 2020 hingga April 2021. Salah satu pertemuan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit bersumber dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata jaksa.

Dalam salah satu pertemuan tersebut, Agustina Wilujeng disebut menanyakan peluang keterlibatan pihak yang direkomendasikannya.

“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’ lalu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Hamid Muhammad selanjutnya merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu, Jumeri. Agustina kemudian mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp.

“Saya bertemu dengan mas menteri dan Pak Hamid senin dan selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” tulis Agustina kepada Jumeri, yang dijawab Jumeri, “Monggo siap Ibu”.

Setelah komunikasi tersebut, Jumeri bersama Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali menerima “titipan nama pengusaha” dari Agustina Wilujeng untuk dilibatkan dalam pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

Dalam surat dakwaan, perusahaan-perusahaan yang dititipkan tersebut disebut turut diperkaya, di antaranya PT Bhinneka Mentaridimensi diperkaya sebesar Rp281,67 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) sebesar Rp177,41 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar.

“Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana,” tutur jaksa.

Selain Agustina Wilujeng, jaksa juga menyebut nama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofjan Tan. Ia disebut menginginkan pengadaan laptop Chromebook untuk tahun anggaran 2022.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2021 Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek membahas dengan Komisi X DPR RI terkait perencanaan anggaran tahun 2022 mengenai TIK Chromebook untuk program AKM,” beber jaksa.

Keinginan tersebut disampaikan Sofjan Tan dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, sekitar April 2022, yang dihadiri Jumeri, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam pertemuan itu, Jumeri meminta Sofjan Tan berkomunikasi langsung dengan para direktur terkait.

Adapun, dalam kasusnya Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar USD 44,05 juta Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem diduga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Tuai Apresiasi Setelah Libatkan Supeltas Pengamanan Libur Nataru
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Doktrin Monroe dan Venezuela: Ketika Hukum Lama Membenarkan Penjajahan Baru
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Bidik Juara Proliga 2026, GPPI Gresik Siap Patahkan Mitos Tanpa Gelar
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 7 Januari 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo: Indonesia Mampu Mengatasi Berbagai Cobaan dengan Kekuatan Sendiri
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.