Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 telah melalui perjalanan panjang selama 63 tahun sejak dimulai pada 1963.
KUHP baru ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918.
"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," ungkap Supratman.
Draf Rancangan KUHP baru selesai disusun pada tahun 2022 dan disahkan sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023.
Sesuai ketentuan, KUHP tersebut akan mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026.
Pelibatan Publik dan Kontroversi Pasal-Pasal TertentuSupratman menyampaikan bahwa penyusunan KUHP dilakukan melalui partisipasi publik yang luas sesuai prinsip meaningful participation.
"Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," ia mengungkapkan.
Ia mengakui adanya kritik dan sorotan dari masyarakat terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru, namun menegaskan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai elemen, termasuk koalisi masyarakat sipil dan fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia.
"Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil," ujar Supratman.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perumusan pasal tersebut.
Objek pasal penghinaan dibatasi hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Penghinaan terhadap lembaga negara kini dikategorikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik umum, yang berarti pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak atau pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.
Supratman menjelaskan bahwa hukum pidana berfungsi untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu.
Presiden dan Wakil Presiden dianggap sebagai personifikasi negara, sehingga penghinaan terhadap mereka merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara.
"Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan," jelasnya.
Informasi Tambahan tentang Revisi KUHAPSelain KUHP, pemerintah dan DPR juga telah menyelesaikan revisi KUHAP yang disahkan pada tahun 2025.
Dalam proses revisi tersebut, masukan dari publik juga dimintakan melalui forum diskusi dan konsultasi publik bersama akademisi dan masyarakat sipil.


