Menteri Imipas Minta soal Remisi Diperhatikan: Selalu Jadi Bagian Komplain

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta Dirjen Pemasyarakatan (Pas) untuk lebih memerhatikan masalah remisi bagi warga binaan. Hal ini lantaran persoalan mengenai remisi selalu dikomplain.

"Kemudian masalah remisi dan PB (pembebasan bersyarat) yang selalu menjadi bagian komplain, tolong diperhatikan betul Pak Dirjen," kata Menteri Agus dikutip dari siaran langsung di akun YouTube KemenImipas, Senin (5/1/2025).

Pada pengarahan awal tahun ini, Agus mengajak jajaran Kementerian Imipas untuk bekerja menggunakan hati.

"Dan saya minta kita semua bekerja dengan hati. Kalau kita masih hidup, kita bekerja dengan hati, mudah-mudahan dia akan mengarahkan kepada hal-hal yang baik," katanya.

Dia juga meminta ASN Kementerian Imipas bekerja padu. Dia berharap seragam baru yang dipakai ASN Kementerian Imipas ini juga membawa semangat baru.

"Seragam ini tentunya mengingatkan kepada rekan-rekan sekalian, pada saat yang lalu pernah digunakan sebagai seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mudah-mudahan ini menjadi semangat buat kita, untuk menyatukan langkah bersama-sama, menjaga kementerian ini secara bersama-sama agar kementerian ini tetap eksis sebagaimana apa yang menjadi harapan kita semua," ujarnya.

Baca juga: KemenImipas Targetkan Bangun 200 Dapur Sehat di Lapas-Rutan Dukung Program MBG

Dia juga meminta agar seluruh jajaran Kementerian Imipas menjaga nama baik institusi dan amanah jabatan.

"Gunakan amanah dan jabatan serta kewenangan, ini merupakan kekuatan yang dititipkan oleh Allah SWT kepada kita sekalian untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucapnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan secara selektif dengan berbagai pertimbangan. Dia meminta agar Ditjenpas tak takut apabila ada yang komplain soal remisi.

"Pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Agus, Jumat (28/3/2025).

Baca juga: Kemen Imipas Sambut Penerapan KUHP Baru dengan Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Agus menuturkan Kementerian Imipas melalui Ditjenpas memiliki wewenang menolak remisi narapidana. Agus berulang kali menekankan, bila pertimbangannya keamanan masyarakat.

"Jadi nggak usah takut untuk kalau ada yang komplain, 'Kenapa saya tidak diberikan hak saya sesuai dengan ketentuan undang-undang'. 'Ya anda boleh mengajukan hak, kita juga punya hak menolak dengan berbagai pertimbangan mungkin berdampak luas kepada masyarakat'," jelasnya.




(jbr/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Lewat Ketua Hiswana Migas
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Ramadan 2026 Terancam Sepi bagi Tekstil Lokal, Impor Ilegal Masih Kuasai Pasar
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seminggu Tayang, Dusun Mayit Susul Janur Ireng: Sewu Dino The Prequel Raup 500 Ribu Penonton
• 23 menit lalutabloidbintang.com
thumb
PT Pelni Siap Ajukan Penambahan Kuota BBM untuk Angkutan Lebaran 2026
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Isu Kedekatan Jule dan Jefri Nichol, Foto di Bali Ini Tuai Sorotan
• 5 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.