jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama Rachmad Muhammadiyah (RM), Ketua DPP HISWANA MIGAS, pada Selasa (6/1).
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan digitalisasi SPBU untuk periode 2018 hingga 2023.
BACA JUGA: Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi telah hadir sesuai jadwal.
"Saksi hadir. Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Merah Putih ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi di SPBU," ujar Budi Prasetyo.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Beni Saputra di Kasus Proyek
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam alur dan mekanisme pengadaan proyek digitalisasi tersebut, yang kini sedang disidik oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
BACA JUGA: 5 Penyidiknya Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang, KPK Harap Bawa Semangat Integritas
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4319270/original/062686100_1675950105-WhatsApp_Image_2023-02-09_at_20.24.28.jpeg)
