KPK Sebut Tak Ada Kendala Penanganan Kasus Korupsi di KUHAP Baru

detik.com
2 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK merespons soal KUHAP terbaru yang diberlakukan 2 Januari 2026 kemarin. KPK menyebut tak ada masalah dengan KUHAP baru itu karena masih memberikan ruang untuk status lex specialis atau memiliki kekhususan bagi lembaganya.

"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

"Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," tambahnya.

Baca juga: Kata Menkum soal Nasib Kasus yang Sudah Berjalan Saat KUHP-KUHAP Baru Berlaku

Meski begitu, kata Budi, penerapan aturan baru itu masih dibahas internal oleh KPK. Perkara yang tengah berlangsung juga penyelesaiannya menggunakan KUHAP lama.

"Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya," sebut dia.

Diketahui, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku pada awal tahun ini. Keduanya berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebut sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman menyebut, jika ada kasus yang tengah diusut di tengah perubahan undang-undang, akan digunakan aturan yang paling menguntungkan.

"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menyebut sudah ada juga surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara yang ada. Proses dalam penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuatkan petunjuk oleh instansi penegak hukum masing-masing.

"Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing," kata dia.

Baca juga: Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook




(ial/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: PKB Harus Diawasi Terus
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Cegah Super Flu, Pemkot Surabaya Perkuat Skrining dan Siagakan Puskemas
• 16 jam lalurealita.co
thumb
PDIP akan Rakernas Putuskan Sikap Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Rocky Gerung dan Partai Bekas Jokowi Sejalan, Tegas Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Kekecewaan yang Berlarut di Ijen: Ketika Kebun Kopi Negara Rusak, Rasa Aman Pekerja Ikut Tercabut
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.