Liputan6.com, Jakarta - Terdalwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Dia menegaskan, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dilansir Antara.
Advertisement
Menurutnya, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini menilai, dakwaan yang menyebutnya memperkaya diri sendiri, tidak jelas. Karena tidak menjelaskan bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp 809,59 miliar tersebut.
Dia menegaskan, dengan demikian tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan yang dia dapatkan dari aliran dana itu.
Nadiem melanjutkan, tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.
"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.


