Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa mekanisme calling visa yang diberikan kepada sejumlah warga negara (WN) Israel bukanlah bentuk pelonggaran akses masuk.
Hal ini merupakan instrumen pengendalian ketat yang telah lama diterapkan pemerintah Indonesia terhadap warga negara dari negara-negara tertentu.
Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa calling visa dirancang untuk memastikan setiap permohonan masuk ke wilayah Indonesia dianalisis secara menyeluruh sebelum rekomendasi diberikan.
“Mekanisme calling visa telah lama diberlakukan sebagai instrumen pengendalian terhadap WN asing dari negara-negara tertentu, guna memastikan bahwa setiap permohonan masuk dianalisis secara menyeluruh sebelum rekomendasi diberikan,” ujar Yvonne saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu 7 Januari 2026.
Yvonne menegaskan, pemberian calling visa kepada warga negara Israel tidak berkaitan dengan agenda politik maupun kepentingan lain di luar kunjungan pribadi. Pemerintah, kata dia, secara tegas membatasi tujuan kunjungan tersebut.
“Pemberian calling visa kepada warga negara Israel dimaksudkan semata-mata untuk kunjungan privat, yang sebagian besar melibatkan wisatawan lanjut usia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Israel bukan satu-satunya negara yang masuk dalam skema calling visa. Pemerintah Indonesia memberlakukan mekanisme serupa kepada sejumlah negara lain sebagai bagian dari kebijakan selektif keimigrasian.
“Selain Israel, terdapat juga beberapa negara lain yang termasuk ke dalam skema calling visa,” jelas Yvonne.
Penjelasan Kemlu ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan visa bagi WN Israel tidak menjadi kewenangan satu kementerian semata.
Agus menyebut, setiap pengajuan visa oleh warga negara Israel selalu dibahas oleh tim lintas kementerian dan lembaga melalui mekanisme koordinasi bersama.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus, di Jakarta pada Sabtu 3 Januari 2026.
Ia menegaskan, keputusan penerbitan visa merupakan hasil rapat koordinasi antarkementerian, bukan keputusan sepihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” ujar mantan Wakil Kepala Polri tersebut.




