Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan diskon tarif listrik pada awal 2026, terutama untuk periode kuartal I atau Januari hingga Maret. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Ia juga menambahkan kebijakan tersebut berlaku bagi 24 golongan pelanggan listrik yang tetap dikenakan tarif sama tanpa kenaikan harga. Selain itu, pemerintah juga memastikan subsidi listrik tetap disalurkan kepada kelompok penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan pemerintah tidak memberlakukan diskon tarif listrik 2026
Pada tahap awal tahun ini, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik tetap diberlakukan tanpa penyesuaian. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di awal tahun.
Kebijakan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu dijelaskan penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus memastikan keandalan pasokan listrik nasional. PLN juga diminta meningkatkan mutu pelayanan dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan bagi seluruh pelanggan tetap berjalan optimal.
Ilustrasi. Foto: dok PLN
Baca Juga :
Mau Top-Up Token Listrik? Simak Harga Token serta Cara BelinyaTarif listrik periode Januari-Maret 2026 1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465538/original/050165800_1767770270-77667-mike-rajasa.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186154/original/002510000_1744555599-Kolase_-_Nova_Arianto_copy.jpg)
