KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Pengadaan Katalis

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

KPK menahan tersangka kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 atas nama Chrisna Damayanto. Penahanan dilakukan usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Chrisna.

“Penahanan dilakukan terhadap Saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (5/1).

Chrisna Damayanto tampak keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye dan borgol. Ia keluar dengan duduk di kursi roda dibantu oleh petugas KPK.

Saat keluar, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Rutan KPK Gedung C1.

KPK telah menahan tiga orang lainnya dalam perkara ini. Tiga orang itu adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama (anak dari Gunardi); dan Alvin Pradipta Adyota selaku pihak swasta (anak dari Chrisna Damayanto).

Kasus ini bermula ketika PT Melaton Pratama, agen lokal katalis, diduga gagal mengikuti tender di Pertamina karena tidak lolos uji ACE test. Kala itu, PT Melaton Pratama menggunakan nama Albemarle Corp.

Gunardi Wantjik diduga memerintahkan Frederick Aldo Gunardi guna menghubungi Alvin Pradipta Adyota. Tujuannya untuk meminta agar Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT Melaton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas permintaan tersebut, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE test. Kebijakan ini memuluskan PT Melaton Pratama memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau setara Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs pada 2014.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” tutur Mungki.

"Penerimaan fee tersebut diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero)," sambungnya.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tegaskan Koalisi Pendukung Prabowo–Gibran Tetap Solid: Kita Kompak Bantu Presiden
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kilang Plaju Lampaui Target Produksi Polytam 2025
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Tol Trans Sumatra 2026, Ruas Lingkar Pekanbaru Masuki Pembangunan Overpass
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Polda Metro Memanas! Doktif Kawal Pemeriksaan Richard Lee, Desak Polisi Segera Tahan
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
PDIP Gelar Rakernas 2026, Isu Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Jadi Agenda Panas
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.