Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan meski Undang-Undang (UU) APBN 2026 belum diumumkan dan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berjalan normal.
Saat ditanya mengenai belum keluarnya UU APBN 2026, Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melihat perkembangannya.
“Nanti kita lihat ya,” ujarnya singkat sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/1/2026).
Terkait defisit APBN 2025, Purbaya menyebut pemerintah akan menyampaikan secara resmi dalam waktu dekat. Adapun pada tahun lalu, pengelolaan anggaran mengalami tekanan yang bertubi-tubi.
Tidak hanya kredibilitas pemerintah yang terancam tercoreng jika defisit anggaran menembus 3%, keberlanjutan pengelolaan fiskal ke depan pun bisa terancam.
“Nanti besok hari Rabu kami umumkan,” kata dia.
Baca Juga
- Pramono Tunggu Realisasi Janji Purbaya, Kucurkan Dana Rp20 Triliun ke Bank Jakarta
- Purbaya Heran AS Serang Venezuela: PBB Lemah Sekarang
- Aturan Baru Purbaya: Barang 'Sitaan' Bea Cukai Tak Bertuan Jadi Milik Negara
Menjawab pertanyaan mengenai tidak adanya seremoni penyerahan DIPA seperti tahun sebelumnya, Purbaya menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi jalannya anggaran.
“Tetap jalan. Itu kan cuma seremonial, tapi teknikal jalan semua. Mereka sudah bisa gunakan anggaran semua,” jelasnya.
Dia juga memastikan tidak ada hambatan pencairan anggaran ke kementerian dan lembaga. Menurutnya, pencairan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Sesuai dengan kebutuhan kan, nggak semuanya cair. Yang ditarik cair. Tapi nggak ada hambatan,” tegas Purbaya.





