Resmi Diperpanjang! Diskon PPN Rumah 100 Persen Berlaku hingga Akhir 2026, Awas Syarat Baru

mediaindonesia.com
2 hari lalu
Cover Berita

PEMERINTAH resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan stimulus fiskal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendorong kinerja sektor konstruksi dan real estat. Namun, masyarakat perlu mencermati adanya pengetatan syarat administrasi agar klaim bebas pajak ini tidak gugur.

Skema Diskon dan Batas Harga

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan fasilitas PPN DTP 100 persen diberikan untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan batasan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar per unit.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak baru dan satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah.

"Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor properti yang memiliki multiplier effect besar," demikian kutipan pertimbangan dalam PMK tersebut.

Syarat Baru: Wajib SIKUMBANG dan Larangan Dijual Kembali

Berbeda dengan periode sebelumnya, beleid tahun 2026 menekankan dua persyaratan krusial yang wajib dipenuhi pengembang dan pembeli agar insentif ini sah:

1. Wajib Terdaftar di Aplikasi SIKUMBANG

Berita Acara Serah Terima (BAST) harus didaftarkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SIKUMBANG) milik Kementerian PUPR atau aplikasi Tapera. Rumah yang tidak memiliki kode identitas rumah di aplikasi tersebut otomatis tidak berhak mendapatkan potongan PPN, meskipun harganya memenuhi syarat.

2. Dilarang Dipindahtangankan (Holding Period)

Untuk mencegah spekulasi, pemerintah menetapkan aturan holding period. Rumah yang dibeli dengan fasilitas PPN DTP dilarang dipindahtangankan atau dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak serah terima. Jika melanggar, pembeli wajib mengembalikan PPN yang seharusnya dibayar ditambah sanksi administrasi.

Ketentuan Teknis Lainnya

Selain dua poin utama di atas, syarat dasar penerima insentif tetap berlaku:

  • Fasilitas hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
  • Unit rumah harus dalam kondisi baru dan siap huni (ready stock), bukan inden.
  • Listrik dan air harus sudah terpasang dan berfungsi saat serah terima dilakukan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pengembang diimbau segera mendaftarkan stok unitnya ke sistem SIKUMBANG agar konsumen dapat segera memanfaatkannya di awal tahun 2026. (H-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Judol, Ada yang Pura-pura jadi Bos Perusahaan Fiktif
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Hampir Setahun Beroperasi, Love Scamming di Jogja Ditaksir Raup Puluhan Miliar Tiap Bulan
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Fenomena "New Year, New Me": antara Harapan, Efek Media Sosial, dan Rasa Syukur
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
PN Jakpus: Pengawalan Brimob ke Hasnaeni Ada di Luar Ruang Sidang
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.