Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua hari libur nasional atau tanggal merah pada bulan Januari 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat di awal tahun. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menjadi pedoman resmi untuk jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia. Keputusan ini memastikan transparansi dan kemudahan perencanaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dua tanggal merah Januari 2026 tersebut adalah Tahun Baru 2026 Masehi dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Informasi ini sangat krusial, terutama bagi mereka yang berencana mengambil cuti panjang atau mengatur jadwal perjalanan di awal tahun, sehingga perencanaan yang matang sangat dibutuhkan.
Advertisement
Meskipun tidak ada cuti bersama yang menyertai, salah satu tanggal merah berpotensi menciptakan libur panjang tiga hari berturut-turut. Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk memulai tahun dengan semangat baru, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399029/original/098446300_1761902993-Mike_rajasa.jpg)

