Menteri Hukum Ungkap Isu Sensitif usai KUHP dan KUHAP Baru Diterapkan

kompas.tv
2 hari lalu
Cover Berita
Foto Arsip. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait KUHP–KUHAP Berlaku, Ini Isu yang Paling Ramai Diperdebatkan Publik (Sumber: Akbar Nugroho Gumay/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu beragam respons di tengah masyarakat.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, setidaknya ada 3 isu utama yang paling sering muncul dalam diskursus publik sejak aturan tersebut resmi diterapkan.

Namun, dari tiga isu itu, terdapat poin yang paling dominan dan kerap menuai sorotan tajam.

1. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara

Isu pertama yang paling sering diperdebatkan berkaitan dengan pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Menurut Supratman, ketentuan ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026) mengutip Antara.

Baca Juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon: Terlilit Utang Ratusan Juta | KOMPAS PETANG

2. Ketentuan soal Perzinaan

Isu kedua yang tak kalah menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru.

Topik ini menjadi sensitif karena bersinggungan langsung dengan nilai sosial, moral, dan kehidupan privat masyarakat.

Supratman menyebut isu ini sebagai salah satu yang paling sering disuarakan dalam berbagai diskusi publik.

3. Pemidanaan terhadap Demonstran

Isu ketiga yang ramai diperbincangkan adalah ketentuan pemidanaan bagi demonstran.

Kekhawatiran muncul terkait potensi pembatasan ruang berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • UHP Baru
  • KUHAP Baru
  • Menteri Hukum
  • Supratman Andi Agtas
  • Hukum Indonesia
  • Isu Hukum
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDIP Akui Dilobi agar Dukung Pilkada via DPRD, tetapi Sikap Partai Tak Berubah
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov DKI Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said, Target Satu Tiang per Hari
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
BAZNAS Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Pilrek Unhas Periode 2026-2030 Digelar Pekan Depan di Kampus Jakarta
• 9 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.