JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu beragam respons di tengah masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, setidaknya ada 3 isu utama yang paling sering muncul dalam diskursus publik sejak aturan tersebut resmi diterapkan.
Namun, dari tiga isu itu, terdapat poin yang paling dominan dan kerap menuai sorotan tajam.
1. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara
Isu pertama yang paling sering diperdebatkan berkaitan dengan pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara.
Menurut Supratman, ketentuan ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026) mengutip Antara.
Baca Juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon: Terlilit Utang Ratusan Juta | KOMPAS PETANG
2. Ketentuan soal Perzinaan
Isu kedua yang tak kalah menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru.
Topik ini menjadi sensitif karena bersinggungan langsung dengan nilai sosial, moral, dan kehidupan privat masyarakat.
Supratman menyebut isu ini sebagai salah satu yang paling sering disuarakan dalam berbagai diskusi publik.
3. Pemidanaan terhadap Demonstran
Isu ketiga yang ramai diperbincangkan adalah ketentuan pemidanaan bagi demonstran.
Kekhawatiran muncul terkait potensi pembatasan ruang berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- UHP Baru
- KUHAP Baru
- Menteri Hukum
- Supratman Andi Agtas
- Hukum Indonesia
- Isu Hukum





