Januari: Memasuki awal 2026, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan penyesuaian tarif di sejumlah ruas jalan tol strategis mulai Senin, 5 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku di dua ruas tol yakni Tol Solo-Ngawi dan Tol Bandara Soekarno-Hatta (Sedyatmo) sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo terbaru
Kebijakan perubahan tarif Tol Sedyatmo dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025 yang mengatur penetapan golongan kendaraan bermotor serta penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian berkala yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Ketentuan mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Seiring waktu, aturan tersebut mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 sebagai perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Regulasi inilah yang menjadi landasan pelaksanaan penyesuaian tarif tol secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian penyesuaian tarif Tarif Tol Sedyatmo per 5 Januari 2026:
- Golongan I: Rp8.500 (tetap).
- Golongan II: Rp11 ribu menjadi Rp11.500.
- Golongan III: Rp11 ribu menjadi Rp11.500.
- Golongan IV: Rp12 ribu menjadi Rp12.500.
- Golongan V: Rp12 ribu menjadi Rp12.500.
Ilustrasi jalan tol. Foto: dok MI/Ramdani
Baca Juga :
PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) memberlakukan penyesuaian tarif Tol Solo–Ngawi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif di ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
"Penyesuaian tarif tol ini bersifat non-reguler didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan didasarkan pada inflasi tahunan," ujar Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan, Senin, 5 Januari 2026.
"Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertahankan seluruh parameter teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan," kata dia. Berikut rincian penyesuaian tarif Tarif Tol Solo–Ngawi dengan sistem tertutup per 5 Januari 2026:
- Golongan I: Rp163.500.
- Golongan II: Rp245.500.
- Golongan III: Rp245.500.
- Golongan IV: Rp.327.000.
- Golongan V: Rp327.000.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus mendorong pengembangan layanan jalan tol yang berkelanjutan demi kenyamanan pengguna. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap prospek pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)



