JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan money changer.
Rujito selaku kuasa hukum Nurhadi mengklaim keterangan para saksi yang dihadirkan di sidang kali ini tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah. Rujito menyimpulkan Nurhadi tidak memiliki sangkut paut dengan penukaran valuta asing (valas) senilai Rp68 miliar.
“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Ya kan tadi sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya Bu Tin Zuraidah,” ujar Rujito di PN Jakpus, Senin.
Selain itu, Rujito juga menepis adanya pertemuan antara saksi Mujiono yang merupakan kurir perusahaan valuta asing PT Sly Danamas dengan Nurhadi. Hal itu, kata Rujito, telah dibantah langsung oleh Nurhadi saat persidangan.
“Soal pertemuan saksi Mujiono tadi dengan Pak Nurhadi sudah dibantah oleh Pak Nur. Karena sebagai PNS itu kan jam kerja, Pak Nur dan Bu Tin pasti tidak ada di rumah. Karena itu adalah jam kerja mereka sebagai PNS. Itu yang pertama,” katanya.
Ia menambahkan, sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi juga sudah tidak lagi tinggal di rumah kawasan Hang Lekir. Rujito juga menekankan bahwa Nurhadi tidak memiliki hubungan dengan nama-nama lain yang disebut dalam persidangan, seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar.
“Intinya saya kira tiga hal itu yang utama bahwa Pak Nur sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Dan itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor pada persidangan yang akan datang. Kita akan mengajukan itu, saya kira itu,” katanya.
Adapun tiga perusahaan money changer yang pihak-pihaknya dihadirkan dalam sidang di PN Jakpus yakni PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer. Dalam persidangan, Marketing PT Sly Danamas Money Changer, Sarofah menerangkan transaksi penukaran uang oleh Yoga Dwi Hartiar.
Yoga adalah kakak ipar terpidana Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Menurut jaksa, Yoga rutin menukarkan dolar Singapura sejak 2015 hingga 2019 dengan menentukan lokasi transaksi setelah menanyakan nilai tukar.
Sarofah menyebut uang hasil penukaran dikirim melalui kurir atau ditransfer ke rekening pihak yang ditentukan Yoga. Di antaranya Renny Susetyo Wardhani, Tony Wijaya, Yudi Wahyudi, PT Inixindo Multi Finance, Margareta, Bagus Supriyono Waskito, Haryadi, Rani, dan Doni. Tercatat ada 186 transaksi valas dengan total Rp43,6 miliar.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer, Sugiman Santoso, menyebut perusahaannya melayani empat transaksi valas dari Yoga Dwi Hartiar dan Calvin Pratama. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Rezky.
Yoga menukarkan hampir Rp6 miliar menjadi dolar Singapura pada November 2015. Sementara Calvin Pratama tercatat menukarkan total ratusan ribu dolar Singapura senilai lebih dari Rp3,4 miliar pada November dan Desember 2015.
Saksi lain, kurir PT Sly Danamas Money Changer, Mujiono mengaku pernah mengantarkan uang ke sejumlah lokasi. Ia juga mengaku dua kali mengantarkan uang ke rumah di Jalan Hang Lekir pada 2016 dan 2017, dengan penerima disebut sebagai Nurhadi.
Original Article

