Palguna Cs Kembali Jadi Anggota MKMK Periode 2026

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) periode tahun 2025, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur resmi kembali menjabat sebagai anggota majelis kehormatan itu untuk periode tahun 2026.

Ketiganya mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu. Pengucapan sumpah juga disaksikan oleh hakim konstitusi lainnya serta pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Baca Juga :
Kajian MA soal Hakim Tom Lembong Disorot, Begini Kata Pakar Hukum
Hakim Sidang Delpedro dkk Disebut 'Walkout', Begini Dalih PN Jakpus

Suhartoyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur didasari atas keputusan bersama sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Jika ditanya, beliau-beliau ini sepertinya sudah memilih untuk tidak lagi diperpanjang, tapi karena kesepakatan para hakim yang mulia di ruang RPH, kemudian tetap memilih Bapak-Bapak bertiga, maka tidak ada pilihan lain untuk memperpanjang penugasan sebagai MKMK,” ucapnya.

Pelantikan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur. Sebelumnya, mereka juga mengemban tugas yang sama pada periode 2024 dan 2025. Adapun untuk periode 2026, ketiganya bertugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember.

Palguna merupakan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur akademisi dengan latar belakang di bidang hukum, sementara Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi.

Suhartoyo lebih lanjut mengatakan tugas para anggota MKMK ke depan akan semakin berat seiring dengan semakin banyaknya permohonan yang masuk ke MK. Menurut dia, permohonan yang masuk itu diikuti dengan problematika karakter pemohon yang beragam.

“Jadi itu yang harus diantisipasi,” pesan Ketua MK.

Sementara itu, Palguna saat ditemui usai pengucapan sumpah tersebut menceritakan proses di balik perpanjangan masa tugasnya sebagai anggota MKMK.

“Kalau saya boleh membocorkan sedikit, ketika kami dikontak bahwa akan diperpanjang itu, ada syarat yang tidak boleh ditolak yang saya ajukan, yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya,” kata Palguna.

“Jika syarat itu dipenuhi, baru kami mau karena susah menyusun teamwork (kerja tim) yang solid di tengah suasana seperti sekarang ini. Kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja, tapi juga yang lebih penting mental,” imbuh dia.

Baca Juga :
Hakim MK Anwar Usman Mau Pensiun, MA Buat Pansel Cari Penggantinya
KY Rekomendasikan Majelis Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Non-Palu 6 Bulan
KY Usul Syarat jadi Calon Hakim MA Ditambah, Ini Alasannya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Gempa Guncang Tenggara Kuta Selatan Bali
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Stand Up Mens Rea Dinilai Bikin Gaduh
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Indeks Bisnis-27 Ditutup Turun, Saham ADRO, BBNI & BBRI Justru Melaju
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Korban Bencana Sumatera Enggan Direlokasi Akan Dapat Rp 60 Juta untuk Bangun Rumah
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.