Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi salah satu proses legislasi terpanjang dalam sejarah Indonesia. Upaya ini ditempuh pemerintah bersama DPR RI untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, KUHP warisan kolonial telah berlaku sejak 1918. Penyusunan draf RKUHP rampung pada 2022 dan disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023. Berdasarkan ketentuan peralihan, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026.
Supratman mengakui pemberlakuan KUHP baru menuai kritik dan sorotan dari publik. Namun, ia menegaskan proses pembahasan RKUHP telah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai prinsip meaningful participation.
Hal serupa, kata dia, juga diterapkan dalam penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025. Pemerintah dan DPR menjaring masukan dari berbagai elemen, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ulas Supratman.
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Supratman turut menyinggung pasal-pasal yang kerap menjadi perhatian publik, termasuk ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dengan membatasi objek penghinaan hanya pada lembaga negara tertentu, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap lembaga negara maupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang berlebihan,” tutupnya.


