Jakarta: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus dugaan rasuah dan suap dalam perizinan tambang nikel di Konawe Utara digugat. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan video, dikutip pada Senin, 5 Januari 2026.
MAKI meyakini adanya kesalahan atas penyetopan kasus itu. Boyamin menyebut ada sejumlah alasan yang logis untuk melanjutkan perkara itu.
Baca Juga :
Blak-blakan, KPK Ungkap Alasan Penghentian Korupsi Tambang Nikel"Kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum kedaluwarsa," ucap Boyamin.
MAKI berharap hakim tunggal memberikan sikap tegas atas putusan KPK. Salah satunya yakni membatalkan penyetopan kasus.
BPK tak mau hitung kerugian negara
Sebelumnya, KPK menegaskan kasus dugaan suap dan rasuah izin tambang nikel di Konawe Utara disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mau menghitung kerugian negara. Pengolahan tambang yang dikorup disebut belum masuk keuangan negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bawa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
Budi menjelaskan, KPK meyakini perusahaan pengelola tambang dalam kasus ini melakukan tindakan rasuah. Tapi, auditor menilai kerugian yang diklaim penyidik belum bisa ditindaklanjuti.
“Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ucap Budi. (Can)

