Bogor, IDN Times – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayahnya. Tak hanya soal kelengkapan surat, Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota kini tengah membidik angkot-angkot "tua" yang sudah tidak layak jalan demi menjamin keselamatan penumpang.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal dari penataan besar-besaran transportasi publik.
Dishub dan kepolisian tidak lagi memberikan toleransi bagi angkot yang tidak tertib administrasi. Fokus pemeriksaan meliputi masa berlaku SIM pengemudi, STNK, hingga pengujian kendaraan bermotor (KIR).
"Fokus utama adalah kelengkapan surat-surat (SIM, STNK, KIR). Jika melanggar, tindakan tilang akan dilakukan, dan jika berulang, kendaraan akan disita atau dikandangkan," tegas Jenal Mutaqin di Bogor Utara, Rabu (7/1/2026).




