6 Alasan Pilkada Melalui DPRD Harus Ditolak!

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jabar.jpnn.com, BOGOR - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik.

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menyatakan terdapat sedikitnya enam alasan mendasar mengapa Pilkada tidak langsung melalui DPRD harus ditolak.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Berlakukan Relaksasi PBB-P2 2026, Ada Pembebasan dan Diskon Pajak!

Menurut Yusfitriadi, gagasan tersebut dinilai ahistoris dan mengabaikan perjalanan konstitusional demokrasi Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa pada 2014, perubahan mekanisme Pilkada tidak langsung sempat menuai penolakan luas dari publik, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menegaskan Pilkada dilaksanakan secara langsung.

BACA JUGA: Gegara Hal Ini Biskita Trans Pakuan Kota Bogor Berhenti Beroperasi

“Jika saat ini masih ada partai politik yang mendorong Pilkada tidak langsung dalam revisi undang-undang, maka sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman dan penegasian terhadap sejarah konstitusi penyelenggaraan Pilkada,” ujar Yusfitriadi.

Alasan kedua, ia menilai Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA: PWI Kota Bogor Awali 2026 dengan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Alun-Alun Kota

Yusfitriadi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu, sejajar dengan pemilihan legislatif dan eksekutif.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada langsung dan serentak merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat,” katanya.

Ketiga, Pilkada melalui DPRD dinilai menyalahi prinsip bernegara. Menurutnya, Indonesia adalah negara republik dengan sistem pemerintahan presidensial, bukan monarki atau parlementer.

Oleh karena itu, mandat kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, semestinya diberikan langsung oleh rakyat.

Alasan keempat, Pilkada tidak langsung dianggap merampas hak politik rakyat.

Ia menilai hak memilih pemimpin daerah merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak dapat dialihkan kepada lembaga perwakilan.

“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka kedaulatan politik rakyat teramputasi karena rakyat tidak lagi memilih pemimpinnya secara langsung,” ujarnya.

Kelima, Yusfitriadi menilai kepala daerah hasil pemilihan DPRD berpotensi tidak bertanggung jawab kepada rakyat.

Ia menilai kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme tersebut lebih berpotensi menjadi representasi kekuasaan dan oligarki dibandingkan kehendak publik.

“Kepala daerah tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi kepada kekuatan politik yang memilihnya,” katanya.

Alasan keenam, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi membawa Indonesia kembali ke praktik pemerintahan era Orde Baru, ketika hak politik rakyat dibatasi dan pemimpin tidak dipilih secara langsung.

“Reformasi menjadi tidak bermakna jika praktik berbangsa dan bernegara dikembalikan seperti masa Orde Baru, termasuk dengan menghapus Pilkada langsung,” tegasnya.

Atas dasar itu, Yusfitriadi berharap penolakan terhadap Pilkada tidak langsung menjadi gerakan publik yang luas untuk mengingatkan para wakil rakyat agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kehendak dan kedaulatan rakyat. (mar7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Envy Technologies (ENVY) Bantah Kabar Gagal Bayar ke BSI
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus Balita Lompat dari Balkon Jatinegara, Polisi Temukan Dugaan Penelantaran Anak
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Trump Sudah Isyaratkan Serangan ke Venezuela Sebulan Sebelumnya, CEO Migas AS Diminta "Bersiaplah"
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Maybank Informasikan Pemeliharaan Layanan Fitur Pembayaran Pajak di M2E
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pembangunan Sumur Korban Bencana Sumatera Capai Rp 150 Juta, KSAD: Bukan untuk Satu Rumah
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.