Di Sidang Korupsi Rp2,18 Triliun, Nadiem Cerita Dipanggil untuk Jadi Menteri

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan latar belakang keluarga pejuang antikorupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Saat membacakan nota keberatan (eksepsi), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu mengatakan, "Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita."

BACA JUGA: Mantan Anggota DPR Ini Disebut Jaksa saat Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Ia mengaku belajar nilai kebangsaan dan integritas dari keluarganya.

Nadiem merasa beruntung bisa kuliah di luar negeri, tetapi selalu memilih kembali ke Indonesia. "Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi," tuturnya.

BACA JUGA: Jika Membawa Cahaya Adalah Dosa, Maka Nadiem Makarim...

Menurutnya, prinsip pengabdian yang ditanamkan orang tua menjadi pertimbangan saat menerima tawaran menjadi Mendikbudristek. Kala itu, banyak pihak menyarankannya menolak karena khawatir dengan risiko penghujatan dan serangan politik.

"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," ucap Nadiem.

BACA JUGA: Didakwa Korupsi, Nadiem Makarim Merugikan Negara Rp 2,18 T

Eksepsi ini disampaikan Nadiem atas dakwaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Dakwaan menyatakan pengadaan tidak sesuai perencanaan dan dilakukan bersama terdakwa lain seperti Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Kerugian rinci terdiri dari Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.

Nadiem juga diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berdasarkan UU Tipikor. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tegaskan Koalisi Pendukung Prabowo–Gibran Tetap Solid: Kita Kompak Bantu Presiden
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kata KPK soal Ada Jeda 1 Tahun Umumkan SP3 Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T
• 23 jam laludetik.com
thumb
Demokrat Laporkan 4 Akun ke Polda Metro Jaya, Soal Dugaan Fitnah Terhadap SBY
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Korporasi jadi Subjek Hukum di KUHP Baru, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Dampaknya
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
• 5 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.