JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.
Supratman menekankan partisipasi publik dalam penyusunan KUHP sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menjamin hak masyarakat dalam proses legislasi.
"Ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, sebagai meaningful participation," kata Supratman dalam konferensi pers pada Senin (5/1/2026).
"Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan, kita dengar masukannya. Demikian pula dengan masyarakat sipil, Koalisi Masyarakat Sipil," tuturnya.
Baca Juga: Soal Larangan Ideologi Komunisme di KUHP Baru, Menkum: Kalau untuk Kajian Tidak Dipidana
Supratman mewajarkan jika penyusunan dan pengesahan KUHP dan KUHAP menuai kritik dari berbagai kalangan.
Namun, Supratman menegaskan proses pembahasan telah mempertimbangkan masukan masyarakat.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, proses penyusunan KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026 memakan waktu hingga 63 tahun.
Proses pembahasan KUHP untuk menggantikan undang-undang warisan kolonial disebutnya telah dimulai sejak 1963.
"Kita bisa bayangkan, hukum pidana materiil kita itu berlaku sejak 1918. Sementara hukum acara kita, hukum acara pidana itu malah duluan selesai," katanya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- kuhap
- partisipasi masyarakat
- menteri hukum
- supratman andi agtas



