Kasus Jiwasraya, Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews Media/Nur Khabibi)

IDXChannel - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. 

Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Baca Juga:
Kejagung Langsung Tahan Dirjen Kemenkeu usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Baca Juga:
Profil Isa Rachmatarwata, Dirjen Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis. 

Sementara itu yang meringankan, Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi, serta mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebagai informasi, Isa terseret kasus Jiwasraya dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka korporasi dan 6 orang terdakwa. Selain Isa, mereka di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Miris! Grok AI Malah Produksi Konten Porno, DPR RI Tegaskan Negara Wajib Lindungi Warganya
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump: Uang Penjualan Minyak Venezuela Hanya Boleh untuk Beli Produk AS
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Ini Kriteria Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak 50 Persen di Jakarta
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Reaksi Cici Paramida Lagu Jangan Tunggu Lama-lama Viral Lagi
• 7 jam laluinsertlive.com
thumb
Pejabat Badan Nuklir Jepang Kehilangan Ponsel Berisi Informasi Sensitif di Tiongkok
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.