Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan terus mengawasi kinerja Polri dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas, Yusuf, menyatakan bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, telah mengeluarkan petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan guna memandu masa transisi tersebut.
" Itu, kan, tentu ada masa transisinya sehingga yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim itu dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan," ungkap Yusuf.
Perubahan Syarat Penahanan Jadi SorotanYusuf menyoroti secara khusus perubahan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru yang dinilai signifikan dibanding regulasi sebelumnya.
Dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 21 ayat 1, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan keras tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, KUHAP baru mengatur penahanan secara lebih ketat melalui Pasal 100 ayat 5. Dalam pasal tersebut, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dua alat bukti yang sah dan tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu.
Beberapa perbuatan yang dapat menjadi alasan penahanan antara lain: mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta memengaruhi saksi agar tidak berkata jujur.
Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika keselamatan tersangka atau terdakwa terancam, atas persetujuan atau permintaannya sendiri.
Kompolnas Minta Penegakan Hukum yang AdilYusuf menegaskan bahwa Kompolnas akan mengawasi secara ketat penerapan syarat penahanan agar tidak disalahgunakan oleh penyidik.
" Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus benar-benar diwujudkan selama masa transisi ini, terutama dengan adanya aturan baru yang lebih ketat dan detail.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4843081/original/038659200_1716722680-Pidato_Megawati_Tutup_Rakernas_V_PDIP-ANGGA_5.jpg)
