Editorial MI: Menagih Bukti UU Perampasan Aset

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret, yakni dari kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini, sinyal keberpihakan itu masih jauh dari meyakinkan.

Selama 13 tahun, RUU Perampasan Aset ibarat anak tiri dalam agenda legislasi nasional. Berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berulang kali pula diabaikan. Ironisnya, mereka justru kerap memberi jalan bagi RUU yang tidak masuk Prolegnas untuk melaju lebih cepat.

Pada November lalu, seusai pengesahan RUU KUHAP, DPR sempat disebut akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut bahkan masuk Prolegnas Prioritas bersama 66 RUU lainnya. Namun, janji itu kembali menggantung tanpa kepastian.

Baca Juga :

Editorial MI: Transparansi Penting
Tak dimungkiri, terdapat perdebatan mendasar dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor itu. Pangkal persoalannya terletak pada prinsip perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Dalam prinsip tersebut, aset yang tidak wajar (unexplained wealth) dan diyakini terkait tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dirampas negara, dengan batas nilai tertentu dan ancaman pidana yang jelas.

Model 'perkara melawan benda' ini memang menuntut penyesuaian besar dalam paradigma peradilan. Hakim dituntut memiliki kapasitas yang lebih memadai. Di sisi lain, proses penyidikan harus diperkuat dengan keahlian investigasi keuangan serta dukungan infrastruktur teknologi agar pelacakan aset berlangsung akurat dan akuntabel.

Tanpa prasyarat itu, RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan. Ia bisa berubah menjadi alat penindasan, bahkan senjata politik bagi pemegang kekuasaan untuk menekan lawan-lawan mereka. Kekhawatiran ini patut diperhatikan, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk terus membiarkan RUU tersebut mangkrak.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

Tiga belas tahun penundaan jelas tidak lagi logis. Perkembangan teknologi, reformasi peradilan, serta pembenahan di tubuh Polri semestinya telah mampu menjawab berbagai kelemahan yang dikhawatirkan. Terlebih, kinerja KPK dan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penerapan prinsip follow the money yang semakin baik dan cermat.

Hasilnya nyata. Nilai pengembalian aset hasil korupsi terus meningkat. Pada 2025, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan sekitar Rp19 triliun–Rp20 triliun, termasuk PNBP dan penyelamatan keuangan negara. Adapun KPK mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun.

Meski demikian, kerangka hukum yang ada saat ini masih menyisakan keterbatasan serius. Mekanisme perampasan aset yang sepenuhnya bergantung pada putusan pidana kerap menemui jalan buntu, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset semakin tak terbantahkan demi memastikan pemulihan aset negara dilakukan secara lebih efektif dan prudent.

Baca Juga :

Kejagung Janji Memiskinkan Koruptor
Pertanyaan mengapa ada kesan pembuat undang-undang menganaktirikan RUU ini tak bisa dilepaskan dari fakta kasus korupsi itu sendiri. Data menunjukkan, meski kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR periode 2015–2025 relatif rendah, sekitar 51 kasus, tetapi perkara korupsi yang melibatkan kader partai politik justru membeludak.

Di tingkat daerah, tercatat ada 723 kasus korupsi di pemerintah kota/kabupaten dan provinsi, dengan banyak pelaku memiliki afiliasi ke partai politik. Bahkan, data KPK periode 2003–2023 mencatat sedikitnya 532 anggota partai politik terjerat perkara korupsi.

Pada akhirnya, pembuktian komitmen pemberantasan korupsi kini sepenuhnya berada di tangan DPR. Semakin lama lembaga legislatif mengulur pengesahan RUU Perampasan Aset, semakin kuat pula kesan bahwa mereka sedang memberi karpet merah kepada koruptor untuk mencari perlindungan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kambuaya Kritik Keras Wasit di Laga Dewa United vs Bhayangkara: Kalau Pengadil Memihak, Kita Tak Akan Berkembang
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden Prabowo Panen Raya di Karawang: Indonesia Berhasil Swasembada Pangan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Risiko PHK dan Pengangguran Usia Muda Berpotensi Meluas Tahun 2026
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Ketua KPK: Penunjukan 5 Penyidik Jadi Kapolres Kewenangan Polri
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.